KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 18 paket sabu dan 4 butir ekstasi warna orange disita dari Bagong (47). Warga salah satu desa di Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI itu diduga pengedar narkoba.
Tak hanya sabu dan ekstasi, jajaran Polsek Cengal juga menyita sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver darinya. Dengan 4 butir amunisi kaliber 9,9 mm.
Kapolsek Cengal, Iptu Jamal mengungkapkan, penangkapan dilakukan Jumat (13/12) sekira pukul 12.00 WIB. "Awalnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Dusun Simpang Empat Desa Cengal. Kemudian melakukan penyelidikan," katanya, Minggu (15/12).
Dalam penyelidikan itu, didapatkan ciri-ciri dan identitas terduga pelaku, yakni tersangka. Jumat malam, sekitar pukul 21.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Cengal Ipda Rama Satria bersama anggotanya pun melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Pesta Narkoba di Pantai Dikejutkan Kedatangan ’Anak Beruang’, Pelaku Curanmor Ini Pasrah
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Diringkus Saat Sedang Pesta Narkoba
Petugas menyergap tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor Revo di jalan poros Dusun Empat Desa Cengal. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu, ekstasi dan senpi rakitan tersebut. Juga dompet hitam dengan isinyaberupa uang tunai Rp1,7 juta,
Kepada petugas, tersangka mengakui kalau narkoba itu miliknya yang akan dijual kembali. Tersangka berikut barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Cengal. Setelah itu dilimpahkan ke Polres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat pidana berlapis. Selain Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juga UU Darurat No 12 Tahun 1951.