Asik Tidur Siang, Pencuri Gasak HP Tolib

Minggu 15 Dec 2024 - 16:48 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID Kasus pencurian handphone di siang bolong kembali terjadi di Kota Palembang. Kali ini korbannya adalah A Tolib (54), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan KH Azhari Lorong Lumpur Darat, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II.

Kejadian tersebut dilaporkan Tolib ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Minggu, 15 Desember 2024.

Dalam laporannya, ia mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Jumat (13/12) sekitar pukul 15.45 WIB di rumahnya.

Menurut keterangan Tolib, saat itu ia sedang tidur siang di kamar dan tidak menyadari ada pencuri yang masuk ke rumahnya.

BACA JUGA:KemenPANRB Dorong Pelayanan Inklusif Maksimal di Seluruh Instansi Pemerintah

BACA JUGA:Tes Kompetensi PPPK Tahap I Prabumulih Dimulai, Dilaksanakan Selama 3 Hari

“Saya sedang tidur dan tidak tahu kalau ada orang yang masuk. Ketika bangun, saya mencari handphone, tetapi sudah tidak ada di tempatnya. Saya sudah coba mencarinya ke mana-mana, tapi tetap tidak ketemu,” jelasnya kepada petugas.

Setelah menyadari kehilangan, Tolib memeriksa kondisi pintu dan jendela rumahnya. Ia terkejut saat menemukan pintu depan sudah terbuka.

“Awalnya pintu dalam kondisi tertutup meski tidak terkunci. Namun, setelah bangun, pintunya terbuka. Saya menduga pencuri masuk lewat pintu depan dan mengambil HP saya,” lanjutnya.

Dalam kejadian tersebut, Tolib kehilangan sebuah handphone merek Redmi A2 yang ditaksir bernilai sekitar Rp 2 juta.

BACA JUGA:Harga Daihatsu Terios Bekas Tahun 2022: Mulai Rp175 Juta, Cicilan Ringan Mulai Rp2 Juta

BACA JUGA:Pales Bersama 12 Paket Sabu Diamankan di Desa Pelawe

“Karena itu, saya melaporkan kejadian ini ke polisi dengan harapan pelakunya bisa segera ditangkap,” ungkap Tolib.

Laporan Tolib diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dan dikategorikan sebagai dugaan pencurian biasa sesuai dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan laporan tersebut.

Kategori :

Terkait

Minggu 15 Dec 2024 - 16:48 WIB

Asik Tidur Siang, Pencuri Gasak HP Tolib