Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana mencapai Rp494,45 triliun, turun 1,17 persen mtd dan 1,40 persen ytd.
Namun, sektor ini mencatatkan net subscription sebesar Rp3,0 triliun mtd meski secara ytd masih berada dalam posisi net redemption Rp6,87 triliun.
BACA JUGA:Generasi Tangguh Berkarakter Islami
BACA JUGA:Drag Race Jadi Sarana Rekreasi
Penghimpunan Dana Pasar Modal Tetap Positif
Penggalangan dana di pasar modal tetap menunjukkan tren positif. Sepanjang 2024, nilai penawaran umum mencapai Rp219,45 triliun, dengan 34 emiten baru yang berhasil menggalang dana senilai Rp51,20 triliun melalui IPO saham, penerbitan Efek Beragun Aset (EBUS), dan penawaran umum lainnya.
Masih terdapat 133 pipeline penawaran umum dengan nilai indikatif Rp58,34 triliun, menandakan potensi pertumbuhan yang signifikan.
Pertumbuhan Securities Crowdfunding (SCF)
Pada sektor Securities Crowdfunding (SCF), hingga 29 November 2024, terdapat 18 penyelenggara berlisensi OJK dengan total 694 penerbitan efek.
Jumlah pemodal mencapai 170.450, dengan total dana yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,33 triliun.
Angka ini mencerminkan perkembangan signifikan dalam metode penggalangan dana berbasis teknologi.
Bursa Karbon: Potensi Besar di Tengah Tren Positif
Sejak peluncurannya pada 26 September 2023 hingga 29 November 2024, Bursa Karbon mencatatkan transaksi dengan volume 906.440 tCO2e dan nilai akumulasi Rp50,55 miliar.
Rincian nilai transaksi terdiri dari 19,83 persen di pasar reguler, 43,39 persen di pasar negosiasi, 36,56 persen di pasar lelang, dan 0,22 persen melalui marketplace.
Dengan 4.089 pendaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), potensi pasar karbon Indonesia diperkirakan terus meningkat.
Langkah OJK dalam Penegakan Regulasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan di pasar modal.
Sepanjang November 2024, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,9 miliar kepada 109 pihak akibat keterlambatan laporan.
Sepanjang 2024, total denda atas berbagai pelanggaran mencapai Rp65,98 miliar dengan tambahan 17 perintah tertulis, 2 pencabutan izin usaha, dan 1 pencabutan izin individu.