“Tidak tertutup kemungkinan UIN Rafa akan melakukan pendampingan karena ketiganya saat ini masih aktif sebagai mahasiswa.” Prof Dr Nyayu Khodijah MAg. Rektor UIN Rafa Palembang
*Kasus Kekerasan Diksar di Buper Gandus, Ancaman Pidana 5,5 Tahun Penjara
*Rektor: Akan Dilakukan Pendampingan
PALEMBANG – Setelah kurang lebih tiga bulan lamanya dilakukan penyidikan, tiga oknum mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra (19), rekan satu kampus di UIN Raden Fatah (Rafa).
Peningkatan status ketiganya diputuskan penyidik usai gelar perkara kasus ini pada 29 Desember 2022 lalu. Dipimpin Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga SIK MH. Siapa ketiganya? Mahasiswa yang naik statusnya jadi tersangka yakni OR (Ketua Umum UKMK), AN (Ketua Pelaksana Diksar) serta N (anggota UKMK).
"Benar, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk surat pemanggilan sudah dilayangkan melalui kuasa hukum mereka,” ungkap Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga SIK MH melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika SIK SH, kemarin (10/1). Baca juga : Penetapan Tersangka Mahasiswa UIN Viral, Netizen : Anak Siapo Pelaku Ini Baca juga : Tiga Oknum Mahasiswa UIN Tersangka, PH Arya Minta Segera Ditahan
Untuk sementara, penyidik menjerat ketiganya dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman pidananya 5,5 tahun penjara. Penetapan tersangka ini sudah pula diketahui kuasa hukum korban dari YLBH Sumsel Berkeadilan, advokat M Sigit Muhaimin SH. Dia mengaku sudah mengkonfirmasi langsung informasi tersebut kepada penyidik Polda Sumsel.
"Kami telah menerima SP2HP yang dikeluarkan pada 6 Januari 2023 lalu. Di antara poinnya, penyidik telah menaikkan status tiga dari sepuluh terduga terlapor menjadi tersangka," sebut Sigit.
Meski begitu, sesuai dengan penjelasan kliennya, Sigit meyakini jika pelaku pengeroyokan tak cuma tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi masih ada beberapa orang lagi. Baca juga : Bocor ! Ini Kisi-Kisi Soal Seleksi Masuk PTN Baca juga : Vonis Pemerkosaan di Lahat, Kajati Sumsel Tegaskan Kejari Lahat Untuk Tidak Banding
"Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih atas atensi khusus Pak Kapolda dan jajaran Ditreskrimum Polda Sumsel atas kasus ini. Kami berharap agar para tersangka dapat segera dipanggil dan dilakukan penahanan karena takut menghilangkan barang bukti," tambah Sigit.
Dia menambahkan, ketiga oknum mahasiswa yang telah ditetapkan menjadi tersangka bisa dikatakan sebagai otak intelektual dari tindak pengeyokan terhadap kliennya yang kejadiannya viral, awal Oktober 2022 lalu.
Sementara, kuasa hukum para terlapor dari YLBH Harapan Rakyat, Amrillah SSy ME mengaku belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka ketiga mahasiswa tersebut. "Kalau sampai saat ini belum kami terima. Untuk pendampingan sebelumnya, kami diminta sebatas saksi. Setelah naik jadi tersangka ini, akan kami koordinasikan lagi," bebernya.
Diketahui, dugaan pengeroyokan terhadap Arya terjadi pada 30 September-1 Oktober 2022 lalu. Peristiwa ini terungkap setelah postingan di media sosial viral.
Kekerasan itu berlangsung saat kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) UKMK Litbang di Bumi Perkemahan (Buper) Pramuka Gandus. Pada 9 Oktober 2022 lalu, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Buper Gandus. Tergambar bagaimana korban dikeroyok, dianiaya dan ditelanjangi. Kemudian dipaksa meminum air kotor dari lubang kloset.
Didapati sejumlah barang bukti (BB) yang diduga menjadi alat untuk menganiaya korban. Di antaranya, kayu panjang dan tali yang diduga digunakan untuk mengikat korban di pohon tak jauh dari WC tempat Arya disekap. Air kloset tersebut diambil menggunakan gelas plastik mineral. Akibat penganiayaan itu, korban yang terluka sempat menjalani perawatan intensif di RS Hermina Jakabaring.
Asas Praduga Tak Bersalah
Terkait penetapan status ketiga oknum mahasiswa menjadi tersangka, Rektor UIN Rafa, Prof Dr Nyayu Khodijah MAg mengatakan sudah dapat informasinya. "Saya menghormati langkah kepolisian untuk memproses kasus ini," katanya. Terkait pemanggilan ketiga oknum mahasiswa itu oleh penyidik, Khodijah menegaskan kampus akan terlebih dulu mempelajari hal tersebut.
“Tidak tertutup kemungkinan UIN Rafa akan melakukan pendampingan karena ketiganya saat ini masih aktif sebagai mahasiswa,” pungkasnya. Menurut Rektor, sebelum kasus inkracht, maka harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, pada 21 November 2022 lalu, Rektor UIN mengantar langsung 10 dari 20 mahasiswa untuk memenuhi panggilan penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai saksi dalam kasus ini.
Pendampingan dilakukan karena ternyata para mahasiswa tidak berani datang sendiri memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel. Karena itu, dia dan jajaran mengantar langsung, sekaligus memberikan support.
Kata Rektor, pihaknya juga sudah meminta kepada penyidik untuk memperlakukan para mahasiswa dengan baik. Memberikan hak-hak mereka. Termasuk saat harus didampingi pengacara ketika jalani pemeriksaan dan proses hukum lainnya. (kms)