LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Selama 3 tahun menjadi buronan (DPO), dalam kasus begal motor hingga korbannya menderita seumur hidup, warga asal Palak Curup, Rejang Lebong, Bengkulu ini akhirnya berhasil ditangkap. Dia Ilham (32) warga Desa Simpang Beliti (Palak Curup), Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Ditangkap Tim Macan Linggau, Satreskrim Polres Lubuklinggau di rumah kerabatnya di Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumsel, Selasa 22 Maret 2023, pukul 20.30 WIB. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH Mh menjelaskan akibat aksi begal itu, korban menderita seumur hidup.
BACA JUGA : Pemprov Sumsel Gelar Mudik Gratis 19 April, Kemana saja Rutenya? BACA JUGA : Ini Nama 7599 Jemaah Sumsel yang Berhak Melunasi BPIH"Tersangka selama ini kabur usai begal korban," kata Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, Kamis 23 Maret 2023. Korbannya adalah Sobirin (42), warga Jalan Puskesmas Taba RT 03, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Korban bahkan cukup lama harus menjalani perawatan di rumah sakit. Bahkan ususnya harus dipotong akibat tusukan pelaku. Aksi begal, oleh tersangka Ilham ini terjadi di Jalan Poros Cereme Taba RT 03, Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sabtu 1 Agustus 2020 lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kategori :