Penangkapan Bandar Narkoba di Banyuasin Ricuh, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan ke Udara

Jumat 13 Dec 2024 - 09:02 WIB
Reporter : Akda
Editor : Novis

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses penangkapan terhadap Jaka Umbara bandar narkoba di Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, Rabu (11/12) sekitar pukul 22.30 WIB.

Mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga, saat Jaka Umbara hendak di bawa anggota Satnarkoba Polres Banyuasin.

Bahkan pihak keluarga sempat berteriak dengan kata kata provokatif kepada anggota Satnarkoba Polres Banyuasin itu ketika anggota hendak mencari barang bukti.

Sehingga massa di sekitar keluar, dan hendak mendekati personil yang ada di lokasi tersebut. Melihat kondisi itu, anggota Satnarkoba Polres Banyuasin yang dipimpin langsung AKP Najamudin bersama Kanit II Iptu Lukman sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan.

BACA JUGA:Desa Bersih dari Narkoba, Kades se-Kabupaten Muba Sepakat Jangan Beri Ruang Pemakai Apalagi Pengedar

BACA JUGA:Seminar Desa Bersinar, Awal Sinergi Bersih dari Narkoba, Forkopimda-Semua Pemdes Muba Komitmen Anti Narkoba

Sehingga anggota Satnarkoba lepas dari kepungan massa, dengan menangkap bandar beserta barang bukti narkoba jenis sabu lima paket sedang narkotika jenis sabu berat bruto 510 gram, dua kantong plastik warna hitam, handphone android.

"Nyaris diamuk massa, setelah pihak keluarga melakukan perlawanan saat kita hendak menangkap bandar sabu tersebut,"kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin.

Keluarga sendiri sempat meneriakan kata kata provokatif kepada personil satnarkoba yang menangkap bandar sabu itu."Sempat diteriaki serbu dan laju, sehingga massa semakin banyak,"ungkapnya.

Sehingga pihaknya terpaksa mengambil tindakan dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, agar dapat lolos dari amukan massa. 

BACA JUGA:Seminar Desa Bersinar, Awal Sinergi Bersih dari Narkoba - Antusias Perangkat Desa Tanya Narsum

BACA JUGA:Bravo, Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Ringkus Dua Kurir Sabu, Ini BB yang Diamankan

Najamudin menambahkan pelaku ini sudah dua tahun menjadi bandar narkoba di wilayah Suak Tapeh. Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :