Sayangnya, di antara lingkungan yang ternyata memfasilitasi kebebasan berekspresi adalah lingkungan yang bebas. Pola pergaulan bebas setiap orang memiliki kebutuhan untuk mencurahkan perasaannya. Curahan tersebut bisa terkendala dengan aturan dan ekspektasi.
Pada pergaulan bebas, aturan dan ekspektasi diturunkan sedemikian rupa sehingga (hampir) tidak ada.
"Terkadang, Napza hanya sebagai perantara atau perekat identitas kebersamaan. Walau ada yang pada akhirnya benar-benar menjadikannya koping (penyelesai masalah),” imbuhnya.
Terkadang mereka (pengguna Napza) tidak kuasa menolak karena kesulitan membendung kebutuhan emosional. "Membangun dan memfasilitasi aspek emosional penting untuk menjaga keutuhan keluarga dan mencegah ketertarikan pada Napza," ucapnya.
Kalau pasien sudah kecanduan narkoba, sikap membantu harus dengan lemah lembut. Bagaimana memberikan motivasi untuk dirinya berubah misalnya menyarankan untuk rehabilitasi. "Hukum tetap jalan, tapi usahakan juga bagaimana pengobatan agar pengguna dapat berubah dengan menggunakan metode pengobatan menyarankan untuk rehabilitasi. Atau bisa juga bekajar dari metode strategi bandar mencoba mencari mendekatan," tandasnya.
Sedangkan dr. Meidian Sari, SpKJ, menjadi narasumber dengan materi mengenai Adiksi Dasar, Rehabilitasi dan Konseling.
“ Narkoba terdiri dari ganja, sabu dan ekstasi. Tiga jenis ini yang paling banyak dikonsumsi oleh penyalahguna narkoba,"ujarnya. Dalam setahun terakhir, penyalahguna narkoba berdasarkan tingkat ketergantungan pecandu bukan suntik 14, 49 persen atau 489, 197 orang. Pecandu suntik 1,73 persen atau 58, 498 orang.
"Mereka yang pakai narkoba beresiko terkena berbagai penyakit. Dari hasil survei diketahui, lima keluhan kesehatan yang banyak dialami oleh responden 46 persen selera makan berkurang, 30 persen rasa sesak didada, 34 persen rasa mual berlebihan, 31 persen rasa lelah berkepanjangan, 23 persen sakit pada hulu hati,” jelasnya.
Narkotika golongan I adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh heroin, kokain, ganja.
Kemudian golongan II adalah narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: morfin, petidin, turunan garam dalam golongan tertentu.
Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat dalam pengobatan yang banyak digunakan dalam terapi dan tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan.
“Misalkan kodein, garam-garam narkotika dalam golongan tertentu,"terangnya lagi. Psikotropika golongan I psikotropika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Yang termasuk golongan ini yaitu MDMA, ekstasi, LSD, ST
Lalu, Psikotropika golongan II psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat menimbulkan ketergantungan. Contoh: amfetamin, fensiklidin, sekobarbital, metakualon, metilfenidat (Ritalin).
Psikotropika golongan III psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang menyebabkan ketergantungan. Contoh fenobarbital dan flunitrasepam.
"Psikotropika golongan IV psikotropika yang mempunyai khasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam, khlordiazepoxiase, nitrazepam (BK, DUM, MG),"urainya.