PALEMBANG – Pelaporan Ketua FKPPI Kota Palembang Agus Kelana (AK) terhadap Ketua FKPPI Sumsel H Nasrun Umar (HNU) yang diduga memalsukan kartu keanggotaan FKPPI, berbuntut panjang. HNU melaporkan balik AK, dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
HNU melaporkan balik ke Polda Sumsel, melalui kuasa hukumnya, Mr Soki SH. “Ayah dari klien kami, dalam hal ini H Umar punya NRP (Nomor Registrasi Pokok) sendiri. Itu tertuang dalam buku Legiun Veteran RI," kata Soki, Rabu (22/3).Semasa hidupnya, ayah dari HNU merupakan anggota TNI AD aktif. Namun juga sempat dikaryakan sebagai PNS. “Makanya wajar apabila datanya tidak tercantum di Asabri, melainkan ada di buku Legiun Veteran RI,” jelasnya.
Sebelumnya, Selasa (21/3), Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) Palembang Agus Kelana, melaporkan H Nasrun Umar (HNU) selaku ketua FKPPI Sumsel ke Polda Sumsel. " Diduga adanya pemalsuan lampiran atau dasar pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) FKPPI," kata Agus Kelana, kepada awak media.BACA JUGA : Kegiatan Fiktif Perintah Atasan Disebutnya, Ketua FKPPI Sumsel itu saat melampirkan fotokopi surat tanda kehormatan Medali Sewindu angkatan Perang RI dari Presiden RI pada 5 Oktober 1954, atas orang tuanya Mohammad Umar NRP 14276. Setelah dicek ke Kantor Asabri, ternyata NRP 14276 atas nama Arnawi Taram. Lalu surat keterangan LVRI Sumsel tentang H. Muhammad Umar yang berpangkat Letda (Purnawirawan), seharusnya Letda Tituler (Penghargaan), dan NRP milik orang lain. " Surat Keterangan Asabari tanggal 25 Agustus 2022 itu, ditandatangani Kepala Kantor Cabang ASABRI Kota Palembang," tambahnya. (kms/yud/air/)
Kategori :