Kurangi Maladministrasi dan Pungli

Jumat 06 Dec 2024 - 22:09 WIB
Reporter : Gite
Editor : Dede Sumeks

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Mengurangi potensi maladministrasi dan pungutan liar (pungli), Pemerintah Kabupaten Muara Enim bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan.

Kerja sama tersebut untuk menyelenggarakan kegiatan pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di ruang rapat Serasan Sekundang Kantor Pemkab Muara Enim, Jumat (6/12).

BACA JUGA:Ombudsman Imbau Semua Pihak Menahan Diri Terkait Polemik Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang

BACA JUGA:BRI dan Ombudsman Gelar Sosialisasi untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Acara dibuka Asisten Administrasi Umum Pemkab Muara Enim, Syarpuddin SSos MSi, didampingi Kabag Organisasi Setda Kabupaten Muara Enim Wulandari Wijayanti SH, sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan sepertia kepala perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, serta perwakilan lainnya.

Kemudian Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah SH MHum, dan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Henrico SH CLA.

Syarpuddin menegaskan pentingnya pelayanan publik dalam kehidupan masyarakat.

Sebab sejak dari kandungan hingga liang lahat, manusia tidak terlepas dari pelayanan publik, mulai dari administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan lainnya.

"Oleh karena itu, birokrasi pemerintah bertanggung jawab memberikan pelayanan yang profesional dan tidak diskriminatif," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara layanan memenuhi 14 komponen standar pelayanan.

"Standar pelayanan ini menjadi tolok ukur bagi penyelenggara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memudahkan akses informasi pelayanan," bebernya.

Jika komponen ini terpenuhi, potensi maladministrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, atau penundaan pelayanan dapat diminimalisir.

"Selain pengawasan dari masyarakat sebagai pengguna layanan, Ombudsman RI juga berperan aktif dalam melakukan pengawasan eksternal," terangnya.

Ombudsman tidak hanya menindaklanjuti pengaduan masyarakat tetapi juga mencegah potensi maladministrasi melalui penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

"Kabupaten Muara Enim sendiri, telah menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik," tuturnya.

Kategori :