*Hari Raya Nyepi
PALEMBANG - Sebanyak 13 narapidana (napi) beragama Hindu di Sumsel menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023. Mereka tersebar di beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, mengatakan, pemberian remisi khusus ini berdasarkan surat keputusan (SK) Dirjen Pemasyarakatan KemenkumHAM RI. “Ada 5 napi menerima remisi 15 hari, 7 napi mendapat remisi 1 bulan, 1 napi memperoleh remisi 1 bulan 15 hari,” jelasnya, kemarin.Napi penerima remisi Hari Raya Nyepi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIB Martapura OKU Timur. Di sana, ada 5 napi penerima remisi 15 hari dan 4 napi menerima remisi 1 bulan. Kemudian, di Lapas Kelas I Palembang ada 1 napi menerima remisi 1 bulan 15 hari. Lalu, di Lapas Narkotika Muara Beliti ada 1 orang menerima remisi 1 bulan, di Lapas Kayuagung ada 1 orang menerima remisi 1 bulan dan di Rutan Baturaja 1 orang menerima remisi 1 bulan. BACA JUGA : JK: Masjid untuk Syiar-Persatuan
Ilham menegaskan, remisi diberikan kepada para napi itu karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Paling tidak, mereka yang menerima remisi khusus telah menjalani pidana minimal enam bulan.Kemudian, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan. Ilham berharap, pemberian remisi dapat memotivasi para napi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
Semakin sering mendapatkan remisi, tentu saja para napi makin cepat untuk bisa menyelesaikan masa pidana mereka. "Kita berharap setelah menjalani hukuman, mereka dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat lagi," tukasnya.Kanwil juga akan memproses remisi khusus Hari Raya Idulfitri. Dimana akan lebih banyak lagi napi di Sumsel yang mendapatkan pengurangan masa pidananya. Mereka yang diusulkan tentu saja yang sudah memenuhi semua persyaratan. (nsw)
Kategori :