Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan ada 3.189 potensi lokasi khusus di 37 provinsi di seluruh Indonesia Hal itu diungkap Anggota Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Parman dan Humas, Lolly Suhenty melalui keterangan resmi, Selasa 10 Januari 2023.
Lolly Suhenty mengatakan dalam melakukan identifikasi potensi lokasi khusus, pihaknya telah melakukan dua strategi. Pertama kata dia yaitu menyampaikan Surat Instruksi Ketua bawaslu Nomor 4 Tahun 2022, tepatnya pada 14 November 2022. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa identifikasi Potensi Lokasi Khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemlih di lokasi khusus Pemilu tahun 2024."Bawaslu menginstruksikan kepada jajaran Pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka identifikasi potensi lokasi khusus yang terdapat di daerahnya," ujar Lolly Suhenty. Langkah yang kedua kata Lolly adalah dengan merekapitulasi data dari 37 provinsi. Hingga 6 Januari 2022, ditemukan 3.189 potensi lokasi khusus yang terdiri dari pesantren dan kawasan pendidikan sebanyak 1486 lokasi. Kemudian rumah sakit/klinik/puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan lainnya sebanyak 494 lokasi, perusahaan/perkebunan/tambang sebanyak 548 lokasi, panti sosial sebanyak 421 lokasi dan Lembaga Pemasyarakatan sebanyak 170 lokasi.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 179 PKPU Nomor 7Tahun 2022, disebutkan pemilih yang berada di Lokasi Khusus adalah pemilih yang berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).“Ini merupakan upaya pencegahan dari tindak lanjut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang memperlihatkan rawan tinggi pada dimensi penyelenggaraan Pemilu, terutama Sub dimensi hak memilih,” ujar Lolly Suhenty. Namun kata Lolly sangat disayangkan, 3.189 tempay yang berpotensi lokasi khusus ini belum diusulkan menjadi lokasi khusus oleh pihak KPU hingga saat ini.(dis/don)
Kategori :