Tim Advokasi RDPS Siap Kawal Perolehan Suara Hingga MK, Antisipasi Gugatan Kandidat Lain

Kamis 28 Nov 2024 - 12:11 WIB
Reporter : Adi
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID- Menyikapi perolehan suara dari hasil perhitungan cepat (quick count) yang terus berjalan hingga saat ini, Tim Advokasi Ratu Dewa-Prima Salam (RDPD) diketuai  Sofhuan Yusfiansyah SH siap mengawal jua mengawasi perolehan suara dari pasangan RDPS tersebut hingga pelaksanaan pleno di KPU Kota Palembang

Bahkan, diungkapkan Sofhuan, dari proses quick count tersebut, RDPS unggul di atas 10 persen dari dua kandidat lainnya yakni Fitrianti Agustinda-Nandriani Oktarina dan Yudha Pratomo Mahyudin - Baharudin.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengawal suara ini hingga proses litigasi ini ke Mahkamah Konstitusi, bila memang dalam perjalanan ke depan ada gugatan dari kandidat lain. 

" Proses perhitungan suara akan dikawal oleh tim di lapangan,mulai dari tingkatan PPK hingga ke Pleno KPU Kota Palembang. Bahkan bila memang ada gugatan ke MK oleh tim atau kandidat lawan, maka sudah pasti kita siap mengikuti semua proses di MK tersebut," ungkap Sofhuan Yustiansyah SH dibincangi di sela-sela konferensi pers di Zero Espresso, Rabu (27/11) malam. 

BACA JUGA:Ratu Dewa Menang Telak di TPS 28 Demang Lebar Daun, Palembang

BACA JUGA:Ratu Dewa Didampingi Keluarga Nyoblos di TPS 028, Disambut Antusias Warga Kancil Putih.

Bukan hanya itu saja, dari perhitungan real count dari berbagai lembaga survey yang ada saat ini, pasangan RDPS hingga pukul 20.00 wib masih menang mutlak. Kendati demikian, hal ini tentunya akan membuat kandidat lain kurang puas dan mengajukan laporan ke Bawaslu Kota Palembang hingga  gugatan ke MK, tentunya pihaknya sejauh ini sudah siap semua dengan kemungkinan tersebut. 

Selain itu, berdasarkan data yang dimiliki di tim pemenangan untuk perhitungan secara real count, perolehan suara RDPS unggul di angka 60 persen yang tentu saja berdasar aturan melebihi 10 persen, termasuk kedua kandidat menggabungkan perolehan suara. Kendati demikian, pihaknya siap kalaupun kedua kandidat lain menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan. 

" Kita tentu memahami, finalisasi perolehan suara di tanggal 16 Desember mendatang. Untuk itulah, kita akan mengawalnya hingga ke rapat pleno penetapan di KPU sekaligus juga menentukan RDPS menang sekaligus meraih suara terbanyak," tegasnya. 

Sementara itu, Sigit Muhaimin SH MH, Tim Advokasi RDPS mengungkapkan, pihaknya juga sangat mengapresiasi kinerja semua tim di dalam perjuangan memenangkan duet RDPS dalam pilkada serentak saat ini.

BACA JUGA:RDPS Sebut Hasil Perjuangan Semua Tim Relawan, Unggul Quick Count 2 Lembaga Survei

BACA JUGA:Hasil Quick Count LKPI, RDPS Unggul dengan 46,86 Persen Suara

Di sisi lain, terkait kemungkinan gugatan di MK oleh kandidat lain, pihaknya pastinya di saat ini sudah mempersiapkan segala bukti dan fakta yang mendukung dalam proses litigasi di MK. 

" Itu hak dari Paslon lain, namun demikian kita juga sudah mempersiapkan semuanya dengan baik. Berupa bukti tertulis maupun dokumen pendukung seperti salinan dari C1 hingga para saksi yang hadir pada saat perhitungan di TPS. Intinya, mau proses litigasi dan non litigasi kita siap," tandasnya. 

Kategori :