Herison juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada kecamatan untuk melaksanakan penertiban di wilayah masing-masing.
“Kami harap seluruh pihak terkait dapat bekerja sama untuk menertibkan APK yang belum dicopot,” kata Herison.
Adapun sanksi bagi para calon kepala daerah yang masih membiarkan APK mereka terpasang setelah masa penurunan ini, akan menjadi kewenangan Bawaslu Kota Palembang.
"Satpol PP hanya menertibkan APK, sementara sanksi atas pelanggaran ini menjadi wewenang Bawaslu," pungkas Herison.
BACA JUGA:Disdukcapil Prabumulih Buka Layanan di Hari Libur untuk Sukseskan Pilkada 2024
BACA JUGA:Pantau Transaksi Toko dengan Mudah melalui BRIMerchant
Penertiban APK ini akan terus berlangsung hingga H-1 sebelum hari pencoblosan, untuk memastikan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.