Untuk itu, peserta PPG yang sudah lulus disarankan mengikuti beberapa langkah untuk memanfaatkan sertifikat hingga mendapatkan tunjangan sertifikasi. Adapun langkahnya sebagai berikut
BACA JUGA:9 Syarat Menerima Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta Lulus PPG Tahap 2
BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini
Memperbarui Data di Sistem Dapodik
Setelah menerima sertifikat pendidik, guru wajib memperbarui data mereka di Sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) untuk memastikan informasi seperti nomor sertifikat, bidang studi, dan nomor UKG tetap valid dan terupdate.
Mengurus Tunjangan Sertifikasi
Setelah memperoleh NRG, guru berhak mengajukan tunjangan sertifikasi. Proses pengajuan tunjangan biasanya dapat dilakukan pada tahun berikutnya setelah kelulusan.
Mengaktifkan SKTP
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) harus diaktifkan, dan guru perlu memastikan bahwa nomor rekening yang tercantum dalam SKTP sesuai dengan rekening gaji untuk guru ASN.
Sementara itu, guru swasta atau honorer perlu mengajukan nomor rekening yang akan digunakan untuk penerimaan tunjangan.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Ini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp150.000 Tanpa KTP dan PayLater
BACA JUGA:Paling Cepat Maret 2025, Berikut Alur Penerbitan NRG Bagi Peserta Piloting PPG Guru Tertentu
Memantau Validitas Info GTK
Guru perlu memeriksa secara rutin situs Info GTK untuk memastikan bahwa data mereka telah divalidasi oleh Dinas Pendidikan. Validasi data ini penting agar guru dapat segera mengajukan tunjangan profesi.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PNS
Besar tunjangan profesi guru (TPG) bagi PNS akan disesuaikan dengan golongan dan gaji pokok masing-masing, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Berikut rincian tunjangan berdasarkan golongan:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK
Tunjangan profesi bagi guru PPPK setara dengan satu kali gaji pokok, sesuai dengan keputusan pengangkatan. Bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Sementara itu, guru yang sudah memiliki SK inpassing atau penyetaraan pangkat akan menerima TPG sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SK tersebut.