JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Begitu lah kondisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhir-akhir ini. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan KPU terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan menenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) . Kali ini gilian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dalam putusan yang dibacakan Senin (20/3), lembaga pengawas pemilu itu menyebut KPU melanggar administrasi pemilu. ’’Memutuskan, menyatakan bahwa terlapor (KPU, Red) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,’’ ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ketika membacakan putusan tersebut.
BACA JUGA :Awasi Kampanye, Bawaslu Warning Parpol dan Bakal Calon Kepala Daerah BACA JUGA :Info Lowongan Kerja BUMN PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Lulusan SMA, SMK, D3, D4, dan S1, Ayo Merapat!Bawaslu meminta KPU memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan menjadi partai peserta pemilu. KPU harus melakukan verifikasi administrasi perbaikan ulang. ’’Paling lama 10 × 24 jam (10 hari) sejak dibukanya akses Sipol (sistem informasi partai politik, Red) oleh terlapor,’’ imbuhnya. Hasil verifikasi mesti diterbitkan dalam berita acara rekapitulasi, sesuai dengan hasil verifikasi perbaikan.
Kategori :