JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tak lama lagi ramadan tiba. Nah, pada momen ramadan ini biasanya ada pembagian Tunjangan Hari Raya (THR). Ada kabar gembira untuk pembagian THR khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan ketentuan THR, baik untuk TNI, Polri, dan PNS akan segera disampaikan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. Menurut Sri Mulyani pengumuman itu akan disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam beberapa minggu lagi. Karena memang THR sendiri dibagikan sebelum hari raya Idul Fitri. Akan tetapi, ketentuan pemberian THRPNS ini masih belum dipublikasi. "Bapak presiden akan umumkan dalam beberapa minggu kedepan," kata Sri Mulyani, Namun jika sama dengan tahun kemarin dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021, maka besaran THR yang akan diterima PNS itu terdiri dari gaji pokok dan tunjangan jabatan.
BACA JUGA : Benefit untuk Pengguna Mandiri Golf Credit CardNah, dilansir dari berbagai sumber inilah daftar gaji pokok PNS jika dilihat dari golongan yang ada :
- Golongan I A: Rp 1,56 juta-Rp 2,33 juta sebulan
- Golongan I B: Rp 1,7 juta-Rp 2,47 juta sebulan
- Golongan I C: Rp 1,77 juta-Rp 2,57 juta sebulan
- Golongan I D: Rp 1,85 juta-Rp 2,68 juta sebulan
- Golongan II A: Rp 2,02 juta- Rp 3,37 juta sebulan
- Golongan II B: Rp 2,2 juta-Rp 3,51 juta sebulan
- Golongan II C: Rp 2,3 juta-Rp 3,66 juta sebulan
- Golongan II D: Rp 2,39 juta-Rp 3,82 juta sebulan
- Golongan III A: Rp 2,57 juta-Rp 4,23 juta sebulan
- Golongan III B: Rp 2,68 juta-Rp 4,41 juta sebulan
- Golongan III C: Rp 2,8 juta-Rp 4,6 juta sebulan
- Golongan III D: Rp 2,92 juta- Rp 4,79 juta sebulan
- Golongan IV A: Rp 3,04 juta-Rp 5 juta sebulan
- Golongan IV B: Rp 3,17 juta-Rp 5,21 juta sebulan
- Golongan IV C: Rp 3,3 juta-Rp 5,43 juta sebulan
- Golongan IV D: Rp 3,44 juta-Rp 5,66 juta sebulan
- Golongan IV E: Rp 3,59 juta-Rp 5,9 juta sebulan. (net/rip)