Diskop Dorong UMKM OKU untuk Proses Sertifikasi Halal Produk Kuliner

Kamis 21 Nov 2024 - 17:22 WIB
Reporter : Izul
Editor : Rian Sumeks

BATURAJA, SUMATERA EKSPRES.ID – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus mendorong para pelaku usaha di sektor kuliner untuk segera mengajukan sertifikasi halal bagi produk mereka. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan jaminan kualitas dan kehalalan produk bagi konsumen.

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan sertifikasi halal adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala Diskop dan UMKM OKU, Tommy SH, mengungkapkan bahwa hingga saat ini lebih dari 200 pelaku usaha UMKM di Kabupaten OKU telah mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui pihaknya sejak awal tahun 2023.

"Jumlah tersebut belum termasuk yang mengurus izin secara mandiri atau di luar program yang kami fasilitasi," jelas Tommy, saat dihubungi pada Kamis (21/11).

BACA JUGA:Pencurian dengan Kekerasan, Dua iPhone Raib dalam Kejadian di Dekranasda Palembang

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Awalnya, pemerintah pusat menetapkan target untuk menyelesaikan proses sertifikasi halal bagi seluruh produk kuliner pada 18 Oktober 2024.

Namun, karena masih banyak pelaku usaha yang belum siap, pemberlakuan target ini akhirnya diperpanjang hingga 2026.

Proses sertifikasi halal itu sendiri dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan ada dua kategori biaya yang dikenakan.

Untuk produk yang tidak mengandung unsur hewan sembelihan, proses sertifikasi halal melalui program SEHATI ini tidak dikenakan biaya. Namun, bagi produk yang menggunakan bahan dari hewan sembelihan, biaya akan dikenakan untuk proses sertifikasi.

BACA JUGA:Tiga Tahun Bayar Angsuran, Klaim Asuransi BRI Life Bisa Dicairkan Tanpa Perlu Terjadi Kecelakaan

BACA JUGA:Nikmati Friday Deals di BRImo: Tukar Poinmu untuk Voucher Makan atau Minum Setiap Jumat!

Tommy menambahkan, untuk mempermudah proses sertifikasi halal, Diskop dan UMKM OKU telah menjalin kerja sama dengan fasilitator yang dapat membantu pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi.

"Kami sudah bekerja sama dengan pihak ketiga yang dapat memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam memahami alur dan syarat yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi halal," ujarnya.

Keuntungan dari sertifikasi halal ini sangat besar. Selain memberikan jaminan kehalalan produk, konsumen juga akan merasa lebih yakin dengan kualitas dan keamanannya.

Kategori :