Pencurian dengan Kekerasan, Dua iPhone Raib dalam Kejadian di Dekranasda Palembang

Kamis 21 Nov 2024 - 17:11 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejahatan pencurian dengan kekerasan (curat) kembali terjadi di sekitar Polrestabes Palembang. Kali ini, kejadian tersebut menimpa seorang wanita bernama Alfina Damayanti (24) di Jalan Dekranasda, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Kamis pagi, 21 November 2024.

Alfina segera melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polrestabes Palembang setelah menjadi korban pencurian.

Dalam laporannya, Alfina menceritakan kronologi kejadian yang menimpa dirinya. Kejadian berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, saat Alfina sedang dalam perjalanan menggunakan ojek online.

"Saat itu saya sedang melintas di Jalan Dekranasda. Tiba-tiba, saya dipepet oleh seorang pria yang mengendarai motor Nmax berwarna hitam. Tanpa peringatan, ia menarik tas yang saya bawa," ungkap Alfina kepada petugas.

BACA JUGA:Tiga Tahun Bayar Angsuran, Klaim Asuransi BRI Life Bisa Dicairkan Tanpa Perlu Terjadi Kecelakaan

BACA JUGA:Penyimpangan Dana Honor Tenaga Medis di Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau: Jaksa Temukan Kerugian Rp323 Juta

Menurutnya, sempat terjadi tarik menarik antara dirinya dan pelaku yang berusaha merebut tas tersebut. Meskipun Alfina sudah berteriak minta tolong, pelaku berhasil merebut tasnya dan melarikan diri.

"Tas itu berhasil dibawa kabur setelah tarik menarik. Saya sudah berteriak, tapi pelaku terlalu kuat," ujarnya dengan nada kesal.

Akibat kejadian tersebut, Alfina kehilangan barang-barang berharga, antara lain sebuah tas berisi dokumen penting seperti KTP, SIM, kartu kredit, kartu ATM, serta dua unit ponsel iPhone 11 berwarna putih. Kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp13 juta.

"Saya berharap pelaku segera ditangkap dan barang-barang saya bisa ditemukan," tambah Alfina dengan penuh harap.

BACA JUGA:Tiga Tahun Bayar Angsuran, Klaim Asuransi BRI Life Bisa Dicairkan Tanpa Perlu Terjadi Kecelakaan

BACA JUGA: 10 Universitas Top Singapura 2024: Pendidikan Berkualitas Dunia dengan Fasilitas Modern dan Unggul

Laporan korban telah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang. Dugaan sementara adalah pencurian dengan kekerasan (curas), yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 365.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, menyampaikan bahwa laporan tersebut akan segera diteruskan kepada Unit Piket Reskrim untuk ditindaklanjuti. "Kami akan segera menangani kasus ini dan berupaya secepatnya menangkap pelaku," ujarnya.

Kategori :