JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada dasarnya pendidikan itu harus dapat diakses dengan mudah dan murah yang diberikan oleh pemerintah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Abdul Mu'ti, mengatakan kita harus sama dulu perpepsi bahwa kualitas pendidikan itu harus dimulai dari paradigma belajar bukan paradigma sekolah.
"Paradigma belajar itu yang akan diperkuat kedepannya, jadi kesempatan belajar murid lebih besar. Sedang paradigma sekolah keberlangsungan sebentar dan juga bermasalah kedepannya," ujar dia, saat ditemui media diacara diskusi kelompok terpumpun 8 kajian kebijakan pendidikan, di Jakarta, baru-baru ini.
Ia mengungkapkan bahwa paradigma sekolah itu tergantung jumlah penduduk dan siswa yang daftar. Jadi kalau bangun sekolah itu mahal biaya membangun, ketika itu tidak digunakan akan sia-sia saja.
BACA JUGA:Prioritas Gizi, Infrastruktur, dan Pendidikan Gratis
Untuk paradigma belajar sendiri akan kita perbanyak akses-akses belajar, terutama dengan sekolah terbuka, belajar secara darling. Semua itu adalah amanat konstitusi
Dan kita bisa eksplorasi perihal cara pembelajaran dengan gagasan baik,
praktek baik yang telah dilakukan oleh masyarakat. Ini sendiri bisa mudah dilakukan dan biayanya sangat murah, "katanya.
Maka dari itu saya ada gagasan yaitu relawan guru, jadi warga negara biasa yang niat guru tidak perlu ada persyaratan normal seperti yang tercantum dalam UU guru dan dosen. Tapi dia punya komitmen untuk berbagi ilmu dengan masyarakat.
BACA JUGA:Mendikdasmen Prof. Mu'ti, Peningkatan Kualitas Guru Kunci Kemajuan Pendidikan Indonesia
BACA JUGA:Enam SMA Prabumulih Raih Akreditasi A, Jadi Pilihan Tepat untuk Pendidikan Berkualitas
Kami sudah siapkan skemanya relawan guru itu,dia mencontohkan ketika kami ketemu kapolri ternyata ada program di kepolisian.
Dimana polisi itu salah satu tugas memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat. Khususnya didaerah terpencil dan tidak aman.
"Berdasarkan informasi ada 2,600 guru dari polisi, kami baru tahu setelah pertemuan ini. Mungkin dengan semangat kemitraan ini, tokoh agama, tokoh pemuda yang tidak sarjana tapi dengan afirmasi tertentu bisa diberikan kesempatan dengan regulasinya,"pungkasnya.