Kejaksaan Kembalikan Dana Korpri Banyuasin Senilai Rp342 Juta

Selasa 19 Nov 2024 - 13:46 WIB
Reporter : Akda
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Info Cuaca BMKG di Sumsel Rabu 20 November 2024, Waspada Curah Hujan Tinggi Setiap Daerah

Kasus Penyimpangan Dana Korpri

Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan Bambang dan Mirdayani sebagai tersangka pada Desember 2022 hingga September 2023. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana Korpri, seperti:

-    Pemberian santunan tanpa dasar hukum.

-    Pembelian barang fiktif.

-    Penggunaan dana untuk kebutuhan di luar aturan Korpri, seperti pinjaman pribadi.

BACA JUGA:Sinergi Bank Sumsel Babel dan RS Siti Fatimah Wujudkan Transformasi Digital Melalui Aplikasi e-BLUD

BACA JUGA:Kabar Gembira! Tunjangan Guru 2025 Naik, Ini Besaran dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Beberapa pengeluaran yang dicatat sebagai penyimpangan meliputi:

-    Desember 2022: Bantuan untuk Reog Ponorogo sebesar Rp5 juta.

-    Januari 2023: Biaya rumah sakit istri seorang pejabat senilai Rp10 juta.

-    April 2023: Operasi kanker istri Pj Sekda sebesar Rp10 juta.

BACA JUGA:Mengintip Daftar Kekayaan 6 Bacalon Kepala Daerah Prabumulih, Siapa Paling Tajir?

BACA JUGA:Kode Redeem Mobile Legends Hari Ini, 19 November 2024: Segera Klaim Hadiah Menariknya

Prestasi Penyelamatan Keuangan Negara

Kejari Banyuasin mengapresiasi pengembalian dana ini sebagai keberhasilan dalam menyelamatkan kerugian negara.

Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara.

Kategori :