Bolehkah membaca Yasin Ketika Sedang haid? Ini penjelasannya!

Jumat 15 Nov 2024 - 03:30 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

"Sehingga apabila hukum membaca Al-Qur'an saat haid adalah haram, maka beliau pasti akan menjelaskannya sebagaimana beliau menerangkan hukum salat ketika haid," papar HM Anashary dalam bukunya.

BACA JUGA:Berdosakah AnaK Gadis yang Pakaian Dalamnya Dicucikan Oleh Orang Tua termasuk Darah Haidnya?

BACA JUGA:Makanan Ini Cocok Kurangi Nyeri Saat Haid

Lebih lanjut Syaikh Albani menyatakan bahwa hadits tersebut menjadi bukti bahwa wanita haid diperbolehkan untuk membaca Al-Qur'an, termasuk surah Yasin. 

Karenanya, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla Juz 1 pun menegaskan, bahwa wanita yang tengah menstruasi dan nifas boleh membaca Al-Qur'an, bersujud, menyentuh mushaf, dan berdzikir kepada Allah SWT.

Pendapat di atas didukung pula oleh Syaikh Ali Jaber. 

Sebab, menurut beliau, perkara yang selama ini diperdebatkan adalah kebolehan menyentuh mushaf Al-Qur'an bagi wanita haid bukan perkara membacanya.

"Banyak yang diartikan (tidak boleh) menyentuh (Al-Qur'an), seolah-olah tidak boleh baca. Itu beda, itu ada dua hukum. Bagaimana hukum menyentuh, bagaimana hukum membaca. Itu ada dua persoalan fiqih, bukan satu persoalan," katanya dalam unggahan video dakwah melalui channel YouTube resmi Syekh Ali Jaber.

Oleh sebab itu, Syekh Ali Jaber menyarankan bagi wanita haid yang hendak membaca Al-Qur'an, penggunaan mushaf Al-Qur'an dapat digantikan dengan Al-Qur'an digital dalam smartphone. 

Kata dia, boleh juga penggunaan Al-Qur'an terjemahan, buku tafsir, hingga pelapis sarung tangan bagi wanita haid.

Melansir buku Mencari Pahala Disaat Haid oleh Ratu Aprilia Senja, wanita yang haid malah dianjurkan untuk membaca Al-Qur'an dan bangun di sepertiga malam untuk berdoa. 

Karena kondisi saat itu dinilai dari kondisi terjauh dari Allah SWT yakni, diharamkan untuk mendirikan sholat, berpuasa, dan thawaf. 

Oleh sebab itu, wanita haid diperbolehkan untuk membaca Al-Qur'an demi mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala pengganti ibadah-ibadah wajib yang ia tinggalkan.(lia)

 

 

Kategori :