PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Lantaran melanggar Perda kota Palembang, warung-warung jajanan (kontainer) mobil di sepanjang Jalan A Yani, tepatnya depan RS Muhammadiyah Palembang dibersihkan oleh Sat Pol PP Kota Palembang, kemarin (12/11).
Kegiatan ini berlangsung sejak subuh pukul 04.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB. Terhitung ada sekitar 6 kontainer warung jualan makanan kecil dan warung yang menggunakan mobil diamankan.
Kasat Pol PP Kota Palembang Edwin melalui Kabid Tibum Cherly Panggarbesi, mengatakan pihaknya melakukan “Subuh Bersih-bersih" di Jl Jend Ahmad Yani, tepatnya depan RS Muhammadiyah, kemarin. Penertiban ini menegakan Perda 44/2002. "Dalam penertiban ini kita langsung mengamankan barang bukti supaya memberikan efek jera bagi pelanggar,” tegasnya.
Dimana, sambung Cherly, sesuai Pasal 22 ayat (1) setiap badan atau orang dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di daerah milik jalan, di jalan, jalur hijau, dan tempat-tempat umum kecuali di tempat-tempat yang telah diizinkan oleh kepala daerah. Seorang warga, Jhoni (40), membenarkan adanya penertiban di kawasan tersebut.
BACA JUGA:PKL Dilarang Berjualan di Atas Trotoar
BACA JUGA:Sisiri Jalan Padat Karya, Empat Gerobak PKL Diangkut
"Banyak Pak yang diangkut petugas Sat Pol PP tadi pagi. Kontainer jualan pedagang. Penertiban itu dimulai subuh sekitar pukul 04.00-08.00 WIB," ungkapnya di lokasi. Humas RS Muhammadiyah Palembang, Yuzar didampingi Eka Muhamad mengatakan benar tadi pagi ada pembersihan oleh Sat Pol PP Kota Palembang.
"Jalur yang ditempati pedagang merupakan jalur untuk pejalan kaki, tetapi digunakan untuk berjualan. Banyak pasien kita sering mengeluh susah hendak masuk RS lantaran trotoar dipakai tempat berdagang," katanya.