Serapan Anggaran Pemkab Lahat Masih Terbilang Rendah, Pemerintah Didorong Segera Realisasikan di Akhir Tahun

Senin 11 Nov 2024 - 14:51 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Irwansyah

Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID – Hingga akhir Oktober 2024, serapan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat baru tercatat sekitar 50 persen atau 49,43% dari total anggaran yang dialokasikan dalam APBD.

Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Dinas Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP), serta Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, mengalami serapan anggaran yang lebih rendah dari target yang diharapkan.

BACA JUGA:MNC Bank Resmi Hadir di Palembang, Perluas Jaringan dan Pangsa Pasar di Sumatera Selatan

BACA JUGA:Aksi Pencurian di Lubuklinggau Terekam Kamera, Pelaku Coba Bobol Rumah

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, Chandra, mengungkapkan bahwa Pemkab Lahat telah melakukan langkah-langkah untuk mempercepat realisasi anggaran, salah satunya dengan mendorong Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk segera melakukan tender dan pelelangan proyek yang belum terealisasi.

Selain itu, Pemkab juga meminta SKPD yang masih memiliki sisa anggaran signifikan untuk segera menyelesaikan administrasi dan merealisasikan dana yang telah dialokasikan.

"ULP harus segera melaksanakan proses tender dan pelelangan proyek yang belum berjalan, agar anggaran dapat terserap maksimal.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 2,3 Kg Sabu dan 4.496 Butir Pil Ekstasi

BACA JUGA:Strategi Menang Honor of Kings dan Kode Redeem Terbaru 11 November 2024

Kami juga mengingatkan SKPD untuk segera merealisasikan anggaran yang masih ada," ujar Chandra, Senin (11/11).

Mendorong Penyelesaian Administrasi dan Proyek yang Tertunda

Terkait rendahnya serapan anggaran, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lahat, M. Ghufron, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Adi Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan SKPD terkait untuk mempercepat administrasi serta pengajuan pembayaran atas pekerjaan yang sudah selesai.

BACA JUGA:SIMAK! Gaji PPPK Terbaru Sesuai Golongan, Informasi Penting untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis

BACA JUGA:Sistem Buka Tutup Diterapkan di Jalinsum Pengandonan Akibat Longsor, Pengendara Waspada

BPKAD juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai batas waktu pelaporan dan penyelesaian anggaran APBD 2024.

"Langkah-langkah ini kami ambil untuk memastikan serapan anggaran tercapai, dan tidak ada dana yang terbuang sia-sia di akhir tahun," terang Adi Kurniawan.

Kategori :