"Atas permasalahan tersebut, akhirnya Pemkab Muara Enim mengeluarkan Perbup No 14 Tahun 2021, untuk mengcover usia diatas 75 tahun dengan santunan kematian," tukasnyam
Namun, kedepan tidak diperbolehkan lagi melalui santunan kematian tetapi harus melalui asuransi kematian sehingga kita mengupayakan seluruh penduduk Kabupaten Muara Enim yang dibuktikan dengan KTP dan KK, harus mendapatkan hak yang sama tanpa harus membeda-bedakan usia.
"Kita sering kena protes warga, sebab kematian siapa yang tahu bisa muda ataupun tua. Siapa yang jamin yang tua mati duluan ataupun sebaliknya. Makanya kita minta pada perusahaan yang ikut lelang asuransi nanti minta seluruhnya dimasukkan asuransi kematian," pungkasnya.
Kategori :