EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Empat Lawang mengonfirmasi adanya laporan satu karyawan yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga Oktober tahun 2024 ini.
Kejadian ini melibatkan satu karyawan di salah satu perusahaan perkebunan di Empat Lawang yang terkena PHK akibat kesalahan pribadi.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Empat Lawang, H Sumardi membenarkan adanya laporan tersebut. "Ya, ada satu orang yang terkena PHK sepanjang tahun ini," ujar H. Sumardi.
Ia menjelaskan, PHK tersebut dilakukan dengan alasan yang jelas karena kesalahan dari pihak karyawan itu sendiri, yang juga sudah diakui oleh yang bersangkutan. Perusahaan, tetap memberikan pesangon kepada karyawan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Sumardi juga mengungkapkan bahwa Disnakertrans menerima banyak laporan dari pekerja yang mengaku diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan.
Namun, setelah ditelusuri, sebagian besar kasus tersebut ternyata melibatkan pekerja harian lepas yang hanya dibayar berdasarkan hari kerja dan bukan karyawan dengan status kontrak atau tetap.
BACA JUGA:Guru, Terbanyak Terjerat Pinjol, Disusul Korban PHK dan IRT
"Kita sering menerima laporan seperti ini, namun harus dipahami bahwa pekerja harian lepas tidak sama dengan karyawan kontrak atau tetap. Karyawan tetap atau kontrak memiliki surat perjanjian dan Surat Keputusan (SK) yang menjamin posisi mereka," jelasnya.
Sumardi menambahkan bahwa kasus PHK terhadap karyawan tetap atau kontrak sangat jarang terjadi di Kabupaten Empat Lawang. Disnakertrans berkomitmen untuk terus mengedukasi pekerja dan perusahaan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait status pekerjaan dan hak-hak karyawan.