Pria Paruh Baya di Lubuklinggau Pegang Area Sensitif Penjaga Warung, Ini Akibatnya

Rabu 30 Oct 2024 - 20:38 WIB
Reporter : Izul
Editor : Dede Sumeks

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksi tak terpuji dilakukan seorang pria paruh bayar di Kota Lubuklinggau yang diduga melecehkan seorang wanita berinisial Nk (30) penjaga warung dengan cara (maaf) memegang area sensitif korban. 

Modus operandinya tersangka berpura-pura menumpang untuk mengisi daya baterai ponsel Android miliknya di warung yang dijaga korban, usai melakukan aksi tak terpuji itu, si pria paruh baya yang bernama Arifin (55), warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), seolah tak berdosa menyerahkan uang sebesar Rp10 ribu.

BACA JUGA: Edan, Bocah 4 Tahun Dicabuli Paman Sendiri, Mengaku Kerasukan

BACA JUGA:Status PNS Beristri Punya Anak 4, Oknum BAAK Cabuli Mahasiswa Baru, Dirreskrimum: Cium-Cium Berarti Nafsu Ya!

Korban Nk yang tak terima dengan tindak pelecehan yang dialami itu tak tinggal diam. Dia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lubuklinggau sesaat setelah kejadian. 

Hanya dalam kurun waktu kurang dari 1x24 laporan korban langsung ditindaklanjuti petugas opsnal Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil meringkus tersangka Arifin.

Bagaimana awal mula tindakan cabul yang diduga dilakukan tersangka itu terjadi ? Dari informasi yang dihimpun koran ini sebelum tindak pelecehan itu terjadi, pada Sabtu (26/10) sore sekitar pukul 15.00 WIB korban tengah membantu menjaga warung makan milik mertuanya di Jl Pattimura, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Lalu, datang tersangka Arifin yang awalnya meminta izin untuk mengisi daya ponsel Android miliknya kepada korban yang tengah menjaga warung tersebut.

Rupanya, selain mengisi daya ponsel tersangka yang melihat kemolekan tubuh korban membuat tersangka yang dirasuki setan itupun muncul niat berbuat cabul.

Tersangka pun melancarkan aksi bulusnya dengan meminta korban untuk mengambil kerupuk dan memberikan kerupuk itu kepada anaknya yang masih balita, seoalah-olah baik namun terselimuti niat terselubung.

Usai memberikan perhatian lebih terhadap korban yang tengah menjaga warung, pelaku mulai melancarkan aksi kedua dari jarak 30 cm tersangka yang berada di depan korban langsung mengarahkan tangan kanannya dan memegang dada kanan korban.

Mendapatkan "serangan" mendadak itu membuat korban terkejut, kemudian tersangka meminta maaf dan mengatakan yang dia lakukan itu cuma main-main. Tapi reaksi korban yang diharapkan oleh pelaku tak sesuai harapan tersangka.

Lalu tersangka memberikan uang sebanyak Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) kepada korban, namun korban tidak terima. Situasi itu membuat pelaku kalang kabut dan langsung kabur meninggalkan lokasi.

"Korban melaporkan kejadian itu Sabtu, 26 Oktober 2024 lalu. Semnetara tersangka ditangkap keesokan harinya. Saat ini tersangka telah ditahan dan tengah dilakukan pemeriksaan," ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan didampingi Kanit PPA Aiptu Dibya dan KBO Reskrim Iptu Suroso, kemarin (30/10).

Tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP tentang tindak pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kategori :