SUMATERAEKSPRES.ID - Pelanggan yang ingin pergi berkelompok, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang menawarkan layanan angkutan rombongan dengan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api, pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan untuk angkutan rombongan jumlah minimal angkutan adalah 10 (sepuluh) orang untuk kelas eksekutif dan 20 (dua puluh) orang untuk kelas bisnis.
Saat ini untuk wilayah Divre III Palembang KA yang melayani tiket rombongan adalah KA Sindang Marga relasi Kertapati - Lubuklinggau (PP).
Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket secara rombongan.
BACA JUGA:Libur Waisak, KAI Divre III Siapkan 11.934 Tiket Kereta
BACA JUGA:Buruan Pesan! Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran Idul Fitri 2024 Sudah Tersedia Sampai H+10
Pelanggan yang melakukan pemesanan tiket rombongan dapat memilih posisi tempat duduk yang saling berdekatan selama masih tersedia.
Disamping itu para pelanggan yang melakukan pemesanan tiket rombongan juga berkesempatan mendapatkan diskon khusus sampai dengan 10% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cukup menghubungi narahubung di Divre III Palembang pada nomor : 0811-2021-0013 atau melalui email : rombongankaidivre3@gmail.com pelanggan dapat mengetahui lebih lanjut terkait informasi atau persyaratan terkait pelayanan tiket rombongan.
Aida juga menambahkan pelanggan juga dapat bertanya atau melakukan pemesanan langsung di Kantor Unit Angkutan dan Fasilitas Penumpang yang beralamat di Jalan Jend. A. Yani No. 541, 13 Ulu Plaju, Palembang.
BACA JUGA:MANTAP! Hingga 7 Januari 2034, Pemesanan Tiket Kereta ApiTembus 50.982 Lembar
BACA JUGA:Tiket Kereta Api Laris Manis
Berikut syarat dan ketentuan angkutan rombongan:
1. Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan atau bertanya kepada petugas loket/CS stasiun terkait tiket rombongan;
2. Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO);