Golongan I: Mulai dari Rp1,6 juta untuk golongan Ia hingga Rp2,9 juta untuk golongan Id.
Golongan II: Mulai dari Rp2,1 juta untuk golongan IIa hingga Rp4,1 juta untuk golongan IId.
BACA JUGA:6 Bank yang Terima Gadai Sertifikasi Guru, Plafon Pinjaman Capai Rp500 juta
BACA JUGA:Daftar Bank Terbaik yang Melayani Pinjaman dengan SK PNS
Golongan III: Mulai dari Rp2,7 juta untuk golongan IIIa hingga Rp5,1 juta untuk golongan IIId.
Golongan IV: Mulai dari Rp3,2 juta untuk golongan IVa hingga Rp6,3 juta untuk golongan IVe.
Tunjangan untuk Guru PPPK dan Non-ASN
Guru PPPK akan menerima tunjangan sertifikasi sesuai satu kali gaji pokok, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Sedangkan, untuk guru non-ASN, besaran tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok PNS bagi yang sudah memiliki SK inpassing. Bagi yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima adalah Rp1,5 juta per bulan.
Tunjangan ini akan diperbarui secara tahunan, mengikuti rencana kenaikan gaji pokok pemerintah. Pembayaran dapat dimulai Januari tahun berikutnya, dengan potongan pajak penghasilan yang berlaku bagi seluruh penerima.
Prosedur Pencairan TPG
1. Memperbarui Data di Sistem Dapodik
Setelah menerima sertifikat pendidik, guru harus memperbarui data di Sistem Dapodik sekolah.
Informasi seperti nomor sertifikat, bidang studi, dan nomor UKG harus diperbaharui agar data guru tetap akurat dan valid.
BACA JUGA:40 Soal Try Out UKPPPG, Lengkap dengan Kunci Jawabannya
2. Mengurus Tunjangan Sertifikasi
Dengan adanya NRG, guru dapat mengajukan tunjangan sertifikasi.
Tunjangan ini biasanya bisa diajukan pada tahun berikutnya setelah kelulusan.
3. Mengaktifkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
Setelah SKTP terbit, guru perlu memverifikasi nomor rekening yang tercantum di SKTP.