Anggaran TPG 2025 Ditetapkan Sri Mulyani, Ini Besaran yang Bakal Diterima Peserta Lulus Tahap 2

Sabtu 26 Oct 2024 - 13:27 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan tetap diberikan pada 2025, termasuk bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) tertentu yang sedang menunggu pengumuman tahap kedua.

Pemerintah telah menyetujui alokasi anggaran lebih besar untuk tunjangan sertifikasi guru dalam APBN 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menganggarkan Rp70 triliun khusus untuk tunjangan sertifikasi guru ASN di 2025, yang meningkat sekitar Rp14 triliun atau 26,7% dari anggaran tahun sebelumnya.

Penambahan anggaran ini, yang tercantum dalam Buku II Nota Keuangan APBN 2025, diharapkan memenuhi kebutuhan sertifikasi untuk sekitar 1,5 juta guru ASN.

BACA JUGA:Inovasi BRI di Sektor Finansial: Digitalisasi, Pinjaman Digital, dan Pemanfaatan AI untuk Analisis Kredit

BACA JUGA:Simpanan, Pinjaman, dan Digital Banking, Ayo Temukan Keunggulan BRI 2025

Jumlah ini meningkat dari sekitar 1,1 juta guru bersertifikat di tahun 2024, dengan tambahan target guru bersertifikasi melalui pemutakhiran data DAPODIK.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PNS, PPPK, dan Honorer

Guru PNS dan PPPK akan menerima tunjangan sertifikasi senilai satu kali gaji pokok setiap bulannya.

Bagi guru PNS, tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, tergantung golongan.

Sementara itu, guru PPPK dengan latar belakang pendidikan S1 akan memperoleh tunjangan antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2024 yang mengacu pada golongan IX.

BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Kredit Khusus Guru PNS dan PPPK Akhir Oktober, Modal SK, Pinjaman Rp500 Juta

BACA JUGA:Hentikan Gali Lobang Tutup Lobang! Berikut 6 Tips Cerdas Mengelola Pinjaman Daring!

Guru honorer tanpa SK inpassing menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Namun, jika guru honorer sudah memiliki SK inpassing, besaran tunjangan akan disetarakan dengan gaji pokok PNS sesuai ketentuan.

Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Berdasarkan Golongan

Besaran TPG untuk guru PNS bergantung pada gaji pokok masing-masing, sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:

Kategori :