Aniaya Terduga Pencuri Kotak Amal Hingga Tewas, Lima Terdakwa Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun

Jumat 25 Oct 2024 - 20:47 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Dandy

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  - Lima orang terdakwa yang melakukan tindak penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban Andi Irawan yang dituduh mencuri kotak amal Masjid Baitul Muwaffaqah Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami tewas masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun. 

Majelis Hakim menyatakan jika kelima terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban yang melanggar Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP.

BACA JUGA:Kisah Menarik Sungai Jeruju, Ketika Alam dan Sejarah Berpadu, Abadi Menjadi Nama Lorong di Palembang!

BACA JUGA:Samsung Siap Luncurkan Galaxy A26 dengan Chipset Exynos yang Ditingkatkan

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, Halim Heriyanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo, dan Yoga Harry Kesatria, masing-masing dengan hukuman penjara 3 tahun," sebut Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat,SH,MH pada persidangan di PN Klas IA Khusus Palembang, kemarin (25/10).

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 3,5 tahun penjara.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut kelima terdakwa masing-masing Halim Heriyanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo, dan Yoga Harry Kesatria menyatakan menerima dan siap untuk menjalani hukuman.

Di persidangan sebelumnya, JPU Satrio Dwi Putra, SH dalam membacakan tuntutannya menuntut agar kelima terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 3,5 tahun penjara atas dugaan tindak penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian korban Andi Irawan.

Di hadapan Majelis Hakim, Satrio menyatakan jika perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP.

Hal yang memberatkan adalah bahwa tindakan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berdamai dengan keluarga korban.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula ketika pada Rabu (20/12/24) pukul 02.50 WIB di Masjid Baitul Muwafaqqah, Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, para terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap Andi Irawan setelah korban diduga melakukan pencurian kotak amal masjid.

Pada saat itu, saksi Agus Eko S yang memeriksa CCTV masjid melihat Andi Irawan sedang mencongkel jendela samping kiri masjid dan memberi tahu melalui grup WhatsApp masjid. 

Korban sempat melawan dengan melemparkan kunci roda, yang membuat saksi terjatuh dan mencoba melarikan diri kemudian ditangkap massa dan dibawa ke halaman samping masjid dengan tangan terikat tali. 

Dalam keadaan emosi, terdakwa Halim Heriyanto memukul wajah korban, menarik rambutnya, dan menendang kepalanya. Terdakwa Untung memukul kepala korban dengan kotak amal, sementara terdakwa lainnya memukul wajah dan bahu korban secara bergantian.

Setelah itu, seorang berinisial Sis (DPO) melemparkan kotak amal ke perut korban. Korban kemudian dibawa oleh pihak kepolisian ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia. Istri korban, Ria Junita, melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.(dil/kms)

Kategori :