OKU TIMUR - SUMATERAEKSPRES.ID, Ratusan titik lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan dinormalisasi.
Normalisasi LPJU tersebut secara simbolis dilakukan oleh Pjs Bupati OKU Timur Prof Dr HM Edwar Juliartha SSos MM, di Dusun Bukit Napuh, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Martapura, Sabtu 19 Oktober 2024.
BACA JUGA:WOM Finance Bangun Fasilitas Penerangan Jalan di Yayasan Kampoeng Tauhiid Sriwijaya
BACA JUGA:Perbaikan Infrastruktur, Penerangan Jalan hingga Internet
Pjs Bupati OKU Timur Prof Juliartha mengatakan normalisasi LPJU ini sengaja dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Dia mengatakan perlakuan lampu jalan umum ini tentu memiliki perlakuan yang berbeda. Pertama harus teregister dan harus standar.
"Kalau lampu jalan ini hanya mencakok tegangan listrik maka dianggap ilegal. Maka akan ditertipkan oleh pihak PLN," katanya.
Selain itu, lanjutnya, kalau lampu yang dipasang tidak standar, akan rentan terjadi konsleting, mengakibatkan terbakar maupun dapat memadamkan lampu lain.
"Makanya dengan lampu jalan yang sudah teregisterasi dan standar minimal bisa mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Seperti diketahui, sebanyak 70 titik lampu jalan yang dipasang warga secara mandiri atau ilegal diputus oleh pihak PLN.
"Sebagai upaya pemerintah daerah Kabupaten OKU Timur, agar di titik-titik yang sudah dipadamkan tadi dinormalisasi. Secara bertahap nanti kita selesaikan," kata Prof Edwar.
Kemudian kalau sudah terintegrasi maka pembayaran lampu akan menjadi tanggungan pemerintah sebagai fasilitas umum berupa penerangan.
"Tahap awal ini kita normalisasi di wilayah Bukit Sari, kemudian bertahap akan diselesaikan juga lampu-lampu yang ada di wilayah lain. Tidak hanya 70 titik, tapi ratusan," katanya.
Dia menghimbau agar masyarakat menjaga fasilitas unum tersebut, agar lampu jalan tahan lama, dapat menerengi jalan lingkungan.
Manager PLN ULP Martapura Rubiansyah mengatakan pemutusan lampu jalan memang dilakukan jika tidak terigistrasi.