BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Megejar target pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Kantor UPTB Samsat OKU 1 melakukan upaya jemput bola ke sejumlah instansi.
Sosialisasi pemutihan pajak ini dilakukan seperti dengan mendatangi kantor Diskominfo OKU. Termasuk juga melakukan sosialisasi ke petugas dan masyarakat yang ada di Terminal Tipe A Batukuning, Baturaja.
BACA JUGA:Pengumuman! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Ketentuannya
BACA JUGA:Samsat Prabumulih Kumpulkan Rp34 M
"Ini sebagai sosialisasi program pemutihan pajak," sebut Kepala Samsat OKU 1, Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTD Samsat OKU 1, Awang Herianto SH MM, Jumat (18/10).
Karena batas waktu untuk program pemutihan pajak 19 Agustus 2024 sampai 14 Desember 2024. Tujuan sebagai upaya pencapaian PKB dan BBNKB dari mutasi kendaraan yang pada periode bisa tercapai sesuai target. Akan lebih baik jika bisa melebihi atau over target.
"Diharapkan bisa tercapai di atas target," ujarnya. Untuk penggunaan kendaraan Samsat Keliling (Samling) atau mobil layanan operasional pembayaran PKB masih berjalan meski saat ini sementara masih sebatas seputar Kota Baturaja.
Bagaimana capaian untuk penerimaan PKB dan BBNKB ? Menurutnya, untuk capaian realisasi PKB sampai periode Jumat (11/10) 2024 tercapaí 76 persen dari Rp30.608.000.000. Serta 89 persen untuk pencapaian BBNKB dari target Rp29.326.000.000.
BACA JUGA:Usai Libur, Kantor Samsat dan Bagian SIM di OKU Diserbu, Begini Situasinya!
BACA JUGA:Kepala Samsat OKU: Wajib Pajak Disarankan Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Awal
Untuk capaian realisasi dari BBNKB berasal dari jenis kendaraan baru. Sebagian lain ada juga penerimaan tersebut berasal dari kendaraan yang sudah melakukan mutasi di Kabupaten OKU.
Ditambahkan Awang, untuk pemilik kendaraan yang akan membayar pajak dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi. Apakah melalui aplikasi e-dempo atau signal. "Dari notice pembayaran tersebut nantinya bisa disampaikan ke Samsat untuk proses bukti notice pajak," ujarnya.(bis/lia/)