Tanpa Sebab Dianiaya, Laporkan Tetangga Sendiri ke Polisi, Begini Kejadiannya

Kamis 17 Oct 2024 - 20:44 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Dede Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tak terima dicekik dan dibanting, warga Perum Griya Sumsel Sejahtera, jakabaring Palembang, Hendri Effendi (49), melaporkan penganiayaan yang ia alami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu 16 Oktober 2024.

Kepada petugas piket ia menceritakan jika penganiayaan yang dialaminya terjadi pada Rabu (16/10), sekitar pukul 10.00 WIB di Jl Alex Noerdin tepatnya didepan masjid Baitussalam Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang. 

BACA JUGA:Ditemukan Tewas Dianiaya, Tangan Diikat, Mulut Tertutup Kain

BACA JUGA:Wah, Baru Pacaran Oknum Mahasiswa Ini Aniaya Pacar Berulang Kali

Lanjut korban, saat berjalan itula, dirinya berpapasan dengan terlapor i inisial RS yang merupakan tetanggganya satu kompleks perumahan. 

"Saya sepapasan dengan terlapor, saling kenal pak, dia tetangga saya satu komplek," ungkap korban, kemarin (17/10).

Namun tidak ada sebab musababnya tiba tiba terlapor ini langsung membentak kearah saya dan mengatakan sesuatu. "Saat itu dia berhenti dan bilang ke saya, kenapa melihat dia," ungkap korban seraya mempraktekkan yang dilakukan oleh terlapor.

Saat itu korban diam, dan tidak membalas bentakan terlapor serta bermaksud untuk pergi menghindari hal yang tidak diinginkan. "Saya diam mau menyingkir saja, tapi terlapor malah turun dari motor dan menghampiri," jelasnya.

Tanpa basa basi, lanjut korban, terlapor langsung mencekik dan membanting dirinya ke jalan. "Dia menghampiri saya langsung mencekik dan membanting pak, selain itu pipi saya juga dicakarnya," cetusnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan goresan di bagian wajah. " Saya tidak terima oleh itulah saya laporkan dan berharap pelaku ditangkap," ungkapnya.

BACA JUGA:Cemburu Buta, Mahasiswa Terancam Hukuman Setelah Aniaya Mantan Pacar

BACA JUGA:Polres Lahat Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Api Rakitan

Menuritnya dirinya tidak ada maslah dengan terlapor seba itu ia merasa heran kenapa bisa dianiayaboleh terlapor. "Saya tidak ada masalah dengan dia (terlapor) tiba tiba dia main banting dan cekik saja," katanya.

Laporan polisi tersebut diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351. (nsw/kms)

 

Kategori :

Terkini

Rabu 18 Dec 2024 - 19:43 WIB

Inflasi Meningkat Jelang Nataru

Rabu 18 Dec 2024 - 19:29 WIB

Pastikan Stok Pangan Aman

Rabu 18 Dec 2024 - 19:24 WIB

Target 2025, PTSL 4 Ribu Bidang Tanah