PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pitri Weni Lestari (26), warga Kecamatan SU II, Palembang, mengalami kerugian belasan juta rupiah akibat penipuan saat mencoba menjual akun game online miliknya.
Ia melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin, 14 Oktober 2024.
Dalam keterangannya kepada petugas, Pitri menjelaskan bahwa penipuan berawal ketika ia berniat menjual akun game seharga Rp 250 ribu melalui marketplace.
BACA JUGA: Sakaratul Maut Saat Menghadapi Perpisahan dengan Tenang dan Iman dalam Islam
BACA JUGA:Polres Lahat Luncurkan Operasi Zebra Musi 2024: Edukasi dan Penegakan Hukum Jadi Prioritas
Sekitar pukul 23.00 pada 7 Oktober lalu, ia dihubungi oleh terlapor melalui Facebook yang menyatakan minat untuk membeli akun tersebut.
Setelah mencapai kesepakatan, Pitri memberikan akun gamenya. Namun, terlapor mengatakan bahwa uang pembayaran tidak bisa langsung dicairkan.
"Dia bilang uangnya belum bisa langsung cair," ungkap Pitri.
BACA JUGA:9 Rekomendasi Situs Terpopuler Baca Komik Manga Online Secara Legal dan Gratis
Untuk mempermudah pencairan, terlapor meminta uang jaminan setengah dari harga jual akun, yaitu Rp 125 ribu. Tanpa curiga, Pitri mentransfer uang tersebut.
Namun, terlapor kembali meminta uang jaminan tambahan senilai Rp 500 ribu, dengan janji akan mengembalikannya.
Permintaan serupa berulang hingga delapan kali, membuat Pitri tidak sadar bahwa ia telah mengirim total uang mencapai Rp 11,1 juta hanya untuk mencairkan Rp 250 ribu. Kesadaran penuh baru datang ketika terlapor meminta Rp 11 juta lagi.
Pitri mengaku sempat menunggu itikad baik dari terlapor yang berjanji akan mengembalikan uangnya.
"Namun, setelah tidak ada kejelasan dan terlapor tidak bisa dihubungi lagi, saya akhirnya melapor," katanya.