Terlihat bagian depan, rumah tersebut tidak terlalu lebar. Namun menurut warga, rumah tersebut memanjang ke belakang. Namun pada rumah tersebut, tidak terpasang pita bertuliskan BNN RI ataupun plang disita.
Seperti halnya yang terpasang pada rumah tersangka Leni Marlina, di Jl Sei Seputih, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Palembang.
Sementara Ketua RT 033, berinisial Ui (45), mengaku cukup kenal dengan keluarga Himawan Teja. Terutama dengan istrinya, berinisial PS.
“Kalau istrinya itu baik, mau bantu setiap kali ada kegiatan-kegiatan di lingkungan sekitar sini. Tapi memang kalau Pak Himawan jarang, barangkali karena kesibukan atau apa," katanya.
Ui membenarkan, keluarga Himawan Teja alias Acoi sudah lebih kurang 10 tahun menempati rumah 2 lantai tersebut. Saat penangkapan terhadap Himawan Teja alias Acoi pada 24 Mei 2024 lalu, Ui juga sempat didatangi petugas BNN RI.
Ketua RT itu diminta menyaksikan secara langsung, penyitaan sejumlah barang bukti (BB) dari dalan rumah Himawan Teja alias Acoi.
“Saat saya datang, Pak Himawan sudah dalam kondisi tangan terborgol. Jujur saya juga terkejut, tapi kita serahkan sepenuhnya kepada aparat,” ulasnya.
Saat itu, Ui menyaksikan sejumlah BB yang disita dan turut menanda tangani surat berita acara penyitaan BB tersebut. Ui menambahkan, terakhir berkomunikasi dengan PS istrinya tersangka Himawan Teja, jelang peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 lalu.
"Dia (PS) masih bantu untuk kegiatan 17 Agustusan, transfer uang. Orangnya juga sepertinya biasa-biasa saja, masih tetap baik seperti sebelumnya.
Saya juga tidak mau ikut campur terlalu dalam (soal penangkapan Himawan Teja), biarin urusan orang BNN itu ya," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (9/10), Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, merilis langsung 4 tersangka TPPU tindak pidana narkotika di Kota Palembang.
Tepatnya di depan ruko milik Himawan Teja alias Acoi yang disita, pinggir Jl Bypass AAL, Palembang.
Tiga tersangka TPPU Himawan Teja alias Acoi, Ali Tjikhan alias Wehan, dan Leni Marlina, merupakan jaringan narkoba Palembang-Malaysia. Sedangkan tersangka TPPU AS alias Yudi, anggota jaringan narkoba Palembang-Aceh.
Terungkapnya TPPU dari 3 gembong narkoba jaringan Palembang-Malaysia itu, berawal dari penangkapan 24 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Meski barang buktinya 1 kilo gram (kg) sabu, yakni saat diserahkan Wehan ke rumahnya Leni.
Namun akhirnya Direktorat TPPU BNN RI berhasil menyita aset senilai Rp64 miliar.
“TPPU ini adalah satu pekerjaan pengungkapan tindak pidana yang perlu kecermatan, perlu kerja sama, perlu ketelitian, dan perlu waktu yang cukup lama karena menelusurinya itu tidak gampang,” jelas Marthinus Hukom.