Bahkan, tunjangan tersebut sudah tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
BACA JUGA:Belajar Soal Try Out Post Test UKPPPG, Lengkap dengan Kunci Jawabannya
BACA JUGA:Tinggal Download, Inilah 10 Contoh Jurnal Pembelajaran Modul 2 Bagi Peserta PPG Tahap 3
Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru Berdasarkan Golongan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian tunjangan sertifikasi guru untuk berbagai kategori, seperti PNS, PPPK, dan Non-ASN:
1. Guru PNS:
- Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
- Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600