SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Indonesia menolak izin bagi aplikasi Temu untuk beroperasi di tanah air.
Aplikasi e-commerce yang serupa dengan Shopee ini tidak mendapatkan persetujuan saat berusaha mendaftarkan merek dagangnya.
Penolakan tersebut didasari oleh kekhawatiran akan munculnya persaingan bisnis yang tidak sehat.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) domestik.
BACA JUGA:Game Terbaru yang Bikin Heboh Dunia Gaming, Cuma Klik Pisang Kok Bisa Viral?
BACA JUGA:5 Aplikasi Investasi Terbaik yang Aman dan Menguntungkan, Cocok untuk Pemula
"Kami akan tetap melarang. Jika dibiarkan, UMKM kita akan hancur," kata Budi Arie, sebagaimana dikutip dari Antara.
Senada dengan pernyataan tersebut, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, menekankan bahwa platform atau kebijakan yang dapat merugikan industri lokal harus dihindari.
"Selama aplikasi tersebut dapat merusak industri dalam negeri, mengakibatkan penurunan permintaan, kami berharap aplikasi itu tidak diizinkan masuk ke Indonesia," ungkap Febri kepada wartawan pada Kamis (3/10).
Apa Itu Aplikasi Temu?
Temu adalah aplikasi e-commerce yang menyediakan berbagai produk dengan diskon besar.
Walaupun mirip dengan Shopee dan TikTok Shop, Temu memiliki keunikan karena terhubung langsung dengan 80 pabrik di Tiongkok, yang memungkinkan pengiriman produk secara langsung kepada konsumen di seluruh dunia.
BACA JUGA:Bosan Nganggur? Coba Jadi Freelancer Balas Chat dengan 3 Aplikasi Ini, Siapa Tau Cocok!
BACA JUGA:Flashback Kondisi Bumi 80 Tahun Silam Lewat Fitur Timelapse Google Earth
Hal ini menyebabkan harga barang yang dijual menjadi lebih rendah, yang mengkhawatirkan bagi produk lokal yang dapat kalah bersaing dalam hal harga.
Menurut catatan yang beredar, Temu telah mencoba mendaftarkan mereknya di Indonesia sebanyak tiga kali sejak September 2022.