Untuk Gaji pokok hakim mengikuti standar besaran gaji yang diterima PNS yang lain. Yang membedakan adalah gaji pokok ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan tunjangan.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 telah ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2012 silam. Pada saat itu, Presiden RI H Susilo Bambang Yudhoyono yang menandatanganinya.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Pahlawan Kelas A di One Punch Man: Sweet Mask hingga Saitama
BACA JUGA:Revisi UU Kementerian: Koalisi dan Kebijakan di Era Prabowo-Gibran, Apa yang Berubah?
Untuk tunjangan hakim di Indonesia, hakim mendapat tunjangan bervariasi tergantung pada jabatan dan lokasi mereka bertugas. Berikut ini rincian tunjangan berdasarkan jabatan:
1. Besaran Tunjangan Ketua Hakim
A. Kelas Pengadilan II: Rp 17,5 juta
B. Kelas Pengadilan 1B: Rp 20,2 juta
C. Kelas Pengadilan 1A: Rp 23,4 juta
D. Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp 27 juta
2 Besaran Tunjangan Wakil Ketua Hakim
A. Kelas Pengadilan II: Rp 15,9 juta
B. Kelas Pengadilan 1B: Rp 18,4 juta
C. Kelas Pengadilan 1A: Rp 21,3 juta
D. Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp 24,5 juta
BACA JUGA:Salawat Badar hingga Tibbil Qulub: Salawat Lama yang Penuh Manfaat
BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat 5 Pusaka Tradisional Jambi, Warisan Leluhur yang Tak Lekang oleh Waktu
3. Besaran Tunjangan Hakim Utama
A. Kelas Pengadilan II: Rp 14,6 juta