SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah desa memainkan peran penting sebagai garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai pemimpin, kepala desa (kades) dan perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan layanan yang efektif dan berkualitas.
Besaran gaji untuk kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA: 20 Film Horor Terseram Sepanjang Masa yang Wajib Ditonton, Ada yang Dari Indonesia Loh, Berani Coba?
BACA JUGA:Belitong Chinese International Festival, Meriahkan Budaya dan Keindahan Alam Belitung
Berdasarkan peraturan ini, gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A, sementara sekretaris desa menerima 110% dari gaji yang sama.
Besaran gaji perangkat desa lainnya disesuaikan dengan struktur organisasi pemerintahan desa.
"Kenaikan gaji kepala desa bervariasi di setiap daerah, bergantung pada ketetapan dan kemampuan daerah," ungkap Nanang Nurzaman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU, pada Kamis (3/10) 2024.
BACA JUGA:Kopi Robusta Lahat Raih Sertifikasi Indikasi Geografis, Dorong Produk Lokal ke Kancah Internasional
BACA JUGA:Daftar Lengkap Pahlawan Kelas A di One Punch Man: Sweet Mask hingga Saitama
Biasanya, gaji tetap kepala desa mengikuti minimal Upah Minimum Regional (UMR) setempat.
Untuk Kabupaten OKU, gaji tetap kepala desa ditetapkan sebesar Rp4 juta untuk tahun 2024, dan jumlah ini akan tetap sama pada tahun 2025 mendatang karena belum ada kebijakan baru.
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Tahun 2024
Penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh bupati atau wali kota, dengan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
- Kepala Desa: minimal Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
- Sekretaris Desa: minimal Rp2.224.420,00, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.