Bagi yang belum berhasil dalam seleksi akademik PPG Guru Tertentu tahun 2024, tetaplah optimis. Terdapat peluang lain yang menanti di tahun depan.
Bersabarlah dan tetap fokus pada tujuan Anda, karena kesempatan untuk memperbaiki nilai yang belum memenuhi syarat kelulusan akan ada di tahun yang akan datang.
Lalu, apa tahap selanjutnya jka dinyatakan lulus UKPPPG, simak selengkapnya.
Melansir website resmi kemendikbud, jika sudah dinyatakan lulus, maka sertifikat bisa diberikan. Termasuk juga nantinya mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG.
"Jika telah dinyatakan lulus UKPPPG maka peserta akan diberikan sertifikat pendidik dari perguruan tinggi penyelenggara PPG yang telah ditentukan," tulis Kemendikbud dalam website resminya.
BACA JUGA:Khusus PNS PPPK, Bank Mandiri Beri Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Agunan, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya
BACA JUGA:Daftar Bank Terbaik yang Melayani Pinjaman dengan SK PNS
Bagi guru-guru yang telah memiliki NUPTK dan memenuhi syarat-syarat penerima tunjangan Profesi Guru akan mendapatkan Nomor Register Guru (NRG) yang dapat dilihat melalui INFOGTK mulai bulan Maret 2025.
Kepastian Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025
Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tunjangan profesi guru (TPG) tidak akan dihapus pada tahun 2025 dan telah dianggarkan dalam RAPBN 2025.
Besaran TPG Saat Ini
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian tunjangan sertifikasi guru untuk PNS, PPPK, dan Non-ASN:
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS:
Golongan I:
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700