Penerimaan PTPS Diperpanjang

Senin 30 Sep 2024 - 22:25 WIB
Reporter : Berry
Editor : Dede Sumeks

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Masa pendaftaran dalam rekrutmen petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah kelurahan dan desa dilakukan perpanjangan.

Ini setelah peserta yang mendaftar tidak memenuhi syarat minimal yang ditentukan. 

BACA JUGA:Teddy Meilwansyah Maju Pilkada OKU, M Iqbal Alisyahbana Gantikan Jabat Pj Bupati OKU

BACA JUGA:Paslon Bertaji Siapkan Diri Hadapi Medical Checkup, Targetkan Kemenangan di Pilkada OKU

Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi mengatakan, ada 9 kelurahan/desa yang dilakukan perpanjangan masa pendaftaran penerimaan petugas pengawas TPS.

”Ada syarat minimal 2 pendaftar untuk pengawas TPS di satu kelurahan/desa,” kata Yudi, Senin (30/9).

Jadi jika hanya 1 pendaftar sebagai pengawas TPS maka dilakukan perpanjangan. ‘’Diperkirakan masih kurang  58 orang yang mendaftar sebagai pengawas TPS. Idealnya minimal ada pendaftar 1 laki-laki dan 1 perempuan,’’ katanya. 

Daerah yang diperpanjang masa pendaftaran pengawas TPS yakni, Kelurahan Sukaraya, Kelurahan Sekarjaya, Desa Tanjung Kemala, Desa Air Paoh, Kelurahan Sukajadi, Kelurahan Pasar Baru, Kelurahan Kemalaraja, Desa Tanjung Baru, dan Desa Terusan. 

Sedangkan untuk kelurahan/desa yang sudah memenuhi kuota untuk petugas TPS pendaftaran sudah ditutup  27 September 2024. 

‘’Untuk masa perpanjangan  9 desa/kelurahan tersebut mulai 1 Oktober hingga 10 Oktober 2024,’’ ujarnya. 

Dikatakan Yudi, perekrutan pengawas TPS tersebut waktunya bersamaan dengan perekrutan petugas TPS.

Nantinya petugas pengawas TPS (1 orang/TPS) akan bekerja selama 1 bulan, mulai dari 3 November sampai 4 Desember 2024. Pengawas TPS bekerja dengan berkoordinasi pengawas kelurahan atau desa (PKD),’’ jelasnya.

BACA JUGA:Siap Kaji Pelanggaran, Dampingi ke Bawaslu, Tim Advokasi MURI

BACA JUGA:Bawaslu Palembang Pastikan Semua Paslon Diperlakukan Setara dalam Pengundian

Sebagai petugas pengawas TPS, berwenang memberikan masukan dalam penyelenggaraan di TPS. ‘’Sifatnya tidak menghalangi pelaksanaan pemilu di TPS.

Kategori :