BACA JUGA:Harga Emas Batangan Palembang Masih Tetap, Berikut Update Harga 29 September 2024
BACA JUGA:Transaksi Bursa Melejit, Ini Rincian Peningkatan Selama Pekan Terakhir September 2024
Pandangan Ulama
Beberapa ulama menyamakan arisan dengan jam'iyyah muwaddhofin, istilah dalam bahasa Arab yang merujuk pada perkumpulan para karyawan yang melakukan arisan serupa dengan yang ada di Indonesia.
Arisan juga dinilai positif karena dapat menjadi sarana membantu orang lain dan mempererat silaturahmi. Dalam hal ini, arisan dapat dianggap sebagai bentuk solidaritas sosial yang diperbolehkan dalam Islam.
Namun, ada juga ulama yang mengharamkan arisan jika terdapat syarat-syarat tertentu yang tidak sesuai dengan prinsip Islam, seperti melarang anggota mundur sebelum siklus arisan berakhir, yang dapat menimbulkan unsur perutangan.
BACA JUGA:Wuling Air ev Lite Long Range: Mobil Listrik Compact dengan Fitur Canggih dan Harga Terjangkau
BACA JUGA:LCGC Efisien, Ayla Jadih Pilihan Keluarga Indonesia
Secara umum, arisan diperbolehkan dalam Islam selama tidak ada unsur riba, gharar (ketidakjelasan), atau mudarat (kerugian).
Arisan yang dilakukan dengan cara yang transparan dan adil, serta bertujuan untuk saling membantu, dapat menjadi bagian dari ajaran Islam tentang tolong-menolong dan silaturahmi.