Pengumuman Lewat Edaran Resmi, Kemendikbud Beberkan 2 Kriteria Kelulusan UKPPPG

Jumat 27 Sep 2024 - 10:45 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025 Tetap Ada

Menurut informasi dari Kementerian Keuangan dan Kemendikbud, tunjangan profesi guru akan tetap diberikan pada tahun 2025.

Alokasi anggaran untuk tunjangan ini telah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru

Berikut rincian tunjangan profesi guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang mencakup PNS, PPPK, dan Non-ASN:

BACA JUGA:50 Contoh Soal SJT dan PCK untuk UKPPPG Guru Tertentu

BACA JUGA:6 Contoh Soal Studi Kasus UKPPPG Bagi Peserta PPG Guru Tertentu

- Guru PNS:

  - Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400

  - Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600

  - Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700

  - Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200

- Guru PPPK: Tunjangan sebesar satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

- Guru Non-PNS: Tunjangan profesi setara gaji pokok PNS, bagi yang memiliki SK inpassing.

Untuk guru yang belum memiliki SK inpassing, besaran tunjangan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, peserta PPG yang lulus UKPPPG dapat berharap mendapatkan tunjangan dan sertifikat pendidik, yang akan menjadi pengakuan resmi atas kompetensi mereka sebagai guru profesional.

Kategori :