BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kantor KPP Pratama Baturaja masih terus mengejar capaian penerimaan pajak tahun 2024. Dari target penerimaan 2024 sebesar Rp576.554.180.000, realisasi periode Januari hingga September 2024 sudah terealisasi capaian Rp379.147.050.392, atau sebesar 65,8 persen.
"Kita optimis ini tercapai. Dalam tiga tahun terakhir capaian di atas 100 persen," ucap Kepala KPP Pratama Baturaja, Drajat Setiharso, saat sosialisasi dan optimalisasi kepatuhan pajak atas dana desa, di aula Ranau Kantor KPP Pratama Baturaja, Kamis (26/9).
Capaian Rp379.147.050.392, lanjutnya, sebanyak 56 persen berasal dari wajib pajak di Kabupaten OKU dengan nilai penerimaan pajak sebesar Rp214.222.182.751. KPP Pratama Baturaja sendiri membawahi tiga wilayah yakni Kabupaten OKU, OKU Timur, dan OKU Selatan.
Pada periode 2024, menurut Drajat Setiharso, total penerimaan pajak Kabupaten OKU mengalami pertumbuhan 32 persen. Lebih lanjut ia menyampaikan, KPP Pratama Baturaja juga mendorong wajib pajak (WP) untuk menyampaikan SPT tahunan.
Karena masih banyak yang belum melapor. Seperti untuk WP badan hukum sebanyak 918 belum lapor dan 500 sudah melapor. WP karyawan belum melapor sebanyak 3.549 dan sudah melapor 12.760. Serta WP non karyawan yang belum melapor sebanyak 3.622 dan sudah melapor sebanyak 2.098.
BACA JUGA:Optimisme Pencapaian Target Pajak 2024
Potensi setoran pajak atas dana desa juga besar. Dari periode 2023 potensi pajak Rp4.600.397.076, dan pajak disetor sebanyak Rp3.716.757.367, atau capaian sebesar 81 persen. Serta pada 2024 dari potensi pajak sebesar Rp8.777.608.101, pajak sudah disetor Rp847.294.523 atau 10 persen.
Penjabat Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana menyampaikan kalau pengelolaan keuangan dari dana desa juga dibebani pajak. Setoran pajak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dia berharap para kades bisa mematuhi untuk setor pajak dalam urusan belanja atau gunakan dana desa.
Apalagi ada kemudahan lewat aplikasi, sehingga lebih mempermudah. Ketaatan ini sebutnya penting. Masalah pajak ini sudah seharusnya tetap diingatkan. Karena juga dipantau pihak terkait Juga soal SPT Tahunan menjadi kewajiban. "Bantu maksimalkan penerimaan pajak dan patuhi laporan pajak," kata pria yang juga menjabat Kalaksa BPBD Sumsel itu mengingatkan.