SUMATERAEKSPRES.ID - Apakah seluruh guru yang sudah memiliki sertifikat berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi atasu tunjangan profesi guru (TPG)? Nah, ternyata hal itu tidak langsung jadi syarat untuk mendapatkannya.
Sebagai acuan, ketentuan terkait sertifikasi guru telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Dalam Pasal 19 dijelaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertugas untuk memantau serta mengevaluasi distribusi berbagai tunjangan, di antaranya Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan untuk guru ASN di daerah.
Pemerintah daerah juga diwajibkan menyalurkan Tunjangan Khusus berdasarkan lokasi penerbitan SKTK setiap triwulan.
BACA JUGA:Tak Ada Rekrutmen 2025, Guru PNS Diambil dari PPPK, Guru PPPK Dari Peserta PPG Prajabatan
Mengacu pada Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, besar Tunjangan Profesi Guru atau TPG bagi guru ASN disesuaikan dengan satu kali gaji pokok mereka berdasarkan golongan masing-masing.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur tentang hak-hak guru, di antaranya gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tambahan lainnya.
Pemberian tunjangan tersebut disesuaikan dengan prestasi yang diraih oleh guru.
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru paling lambat dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah dana diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota.
BACA JUGA:Apakah Tahapan Selanjutnya Setelah Lulus UKPPPG? Berikut Penjelasan Kemendikbud
BACA JUGA:3 Penyebab Tidak Lulus UKin PPG Guru Tertentu, Peserta Tahap 2 Wajib Tahu
Berdasarkan aturan tersebut, penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2023 sudah mencapai triwulan terakhir atau keempat, yang berlangsung mulai November hingga Desember 2023, sebelum masuk ke tahun anggaran 2024.
8 Syarat Penting untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Seperti yang telah disebutkan, aturan mengenai sertifikasi dan pemberian tunjangan tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah.