Kejati Lanjutkan Penyidikan Kasus Penjualan Aset Tanah Yayasan Batanghari Sembilan

Selasa 24 Sep 2024 - 17:41 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Anugerah Batanghari Sembilan 2024, Wujud Apresiasi Seniman yang Eksis Berkarya Lestarikan Seni Budaya Sumsel

Kasus ini semakin berkembang dengan munculnya sidang kasus penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Yogyakarta, berupa mes asrama mahasiswa 'Pondok Mesudji'.

Saat ini, ada empat terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.

Mereka adalah Zurike Takarada, Ngesti Widodo (pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris), dan Eti Mulyati (notaris).

Keempatnya didakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang telah merugikan negara sebesar Rp10,6 miliar, tepatnya Rp10.628.905.000.

BACA JUGA:Refleksi Seni: Ajang Anugerah Seni Batanghari Sembilan 2024 OKU

BACA JUGA:Jelajahi Pesona Sumsel, Dari Teknik ECO Print hingga Musik Tradisional Batanghari Sembilan

Dalam sidang tersebut, saksi Marbun Damargo menyatakan bahwa selain aset Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta, terdapat beberapa aset lain, termasuk sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, yang telah diubah alas hak kepemilikan menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel dan kemudian dijual.

Kategori :