Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, sebelum kemudian dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Palembang.
“Alat bukti yang kami terima sudah lengkap. Sampai saat ini, ketiga tersangka bersikap kooperatif dan tidak ada upaya untuk prapradilan,” tegasnya.
BACA JUGA:Dipicu Dendam Lama, Ketua Ormas Dihakimi Mantan Rekan Bisnis
BACA JUGA:Sidak ke Pasar Kayuagung. Harga Sembako Stabil, Inflasi di OKI Tercatat 1,9 Persen
Proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi ini memang memerlukan waktu lebih lama dibandingkan kasus tangkap tangan (OTT), di mana bukti dapat langsung ditunjukkan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan alternatif Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2) dan (3) dari undang-undang yang sama.