PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Empat daerah di Provinsi Sumatera Selatan baru saja dikukuhkan 3 Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dan 1 Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Sedikit berbeda dengan Penjabat (Pj), kepala daerah Pjs dan Plt ini punya masa tugas terbatas hanya kurang lebih 2 bulan.
Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi mengatakan, bahwa untuk 4 daerah ini sifatnya bukan pelantikan tetapi pengukuhan dan penyerahan surat pelaksana tugas.
Masing-masing, Pjs. Bupati Ogan Ilir, Kurniawan, Pjs.Bupati Musi Rawas, Deva Okta, Pjs. Bupati Oku Timur, Edward Juliarta dan Plt. Bupati Ogan Ilir, Inayatullah.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Ajak Semua OPD Jadi Bapak Asuh, Support Kafilah Sumsel
"Jadi ini sifat nya pengganti sementara, sampai pejabat defenitif nya selesai cuti sementara untuk melaksanakan kampanye," Sampainya di Griya Agung Palembang, Selasa (24/9).
Elen berpesan, untuk Pjs dan Plt. Bupati yang dikukuhkan atau di serahkan tugas ini untuk dapat melaksanakan tugas penting dalam rangka Pilkada serentak.
"Tentu mereka sebagai pjs ataupun Plt harus melaksanakan tugasnya sebaik mungkin, dan berkoordinasi dengan Forkopimda setempat," Ujarnya.
Mengenai waktu tugas pjs dan plt ini juga terbatas, kurang lebih 2 bulan, karena sejak hari ini dilantik hingga 23 November 2024 atau sebelum pelaksanaan pemilihan.
BACA JUGA:Elen Setiadi Ajak BPKP Bersinergi Tingkatkan Layanan Publik di Sumsel
"Masa tenang, sampai dengan masa kampanye terakhir sebelum pencoblosan di 27 November," Katanya.
Pjs dan plt melaksanakan tugas persiapan Pilkada dan tugas - tugas Bupati selama mereka cuti sementara.
"Tugas mereka untuk berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan Forkopimda dan juga harus mengajak seluruh ASN menjaga netralitas," Tukasnya.