SUMATERAEKSPRES.ID - Memancing adalah salah-satu pekerjaan ataupun hanya sekadar hobi.
Dimana, hobi memancing ini sangat digemari kebanyakan pria.
Sayangnya, seorang pria ataupun suami yang mempunyai hobi memancing, kerapkali dikeluhkan oleh sang istri, lantaran menghabiskan waktu yang lama.
Terlebih jika masih mempunyai anak kecil dimana sang istri terpaksa harus mengerjakan pekerjaan rumah serta mengurus anak sendirian, lantaran menunggu suaminya memancing ikan yang dirasa sangat "tidak adil" bagi sebagian istri.
BACA JUGA:Pondok Lesehan dan Pemancingan 199: Tempat Ideal Memancing Sambil Menikmati Menu Sederhana
Tak sedikit pula, pria yang mempunyai hobi memancing, kerap kali menghabiskan waktu berjam-jam untuk memancing bahkan hingga tengah malam sekalipun.
Lalu, bolehkah istri melarang suaminya memancing?
Pada umumnya melakukan berbagai aktivitas yang baik lantaran hobi ataupun lantaran motif tertentu, maka hukumnya mubah atau boleh.
Dengan syarat selama aktivitas itu diperbolehkan dalam Islam dan dengan motif atau niat yang diperbolehkan oleh agama.
Hanya saja, bila dikaitkan dengan kualitas kerja, maka tentu setiap Muslim saat melakukan berbagai aktivitas yang baik hendaknya tidak lepas dari semangat untuk beribadah dalam pengertian yang luas (ibadah ‘am), yakni aktivitas yang motivasinya untuk mencari rida Allah swt serta dalam rangka menunaikan kewajibannya.
BACA JUGA:Rahasia Sukses Memancing Patin di Sungai Dengan Arus Kencang, Mesti Dicoba Nih!
BACA JUGA:5 Teknik Memancing Paling Populer yang Wajib Anda Coba, Dari Mancing Dasaran hingga Trolling
Dengan demikian, apa yang dilakukannya tersebut bukan hanya memuaskan aspek dunia namun juga mendapatkan sisi ukhrawi yakni pahala dari Allah swt.
Niat dalam melakukan suatu aktivitas mempunyai peran yang sangat penting terhadap kualitas suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang.