JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam lima tahun terakhir, transformasi digital di Indonesia mengalami percepatan yang signifikan, terutama pascapandemi.
Digitalisasi kini menjadi bagian integral dari berbagai sektor, termasuk bisnis, pemerintah, dan masyarakat.
Akseptasi teknologi digital semakin meluas, mendorong munculnya model bisnis baru yang berbasis teknologi, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan di pemerintah pusat (Pempus) dan pemerintah daerah (Pemda).
Selain itu, digitalisasi juga berperan penting dalam optimalisasi pajak, retribusi, serta penguatan ekonomi lokal dan UMKM, khususnya di daerah.
BACA JUGA:Jokowi Resmikan Smelter Tembaga Rp21 Triliun, Indonesia Siap Jadi Negara Industri Maju
BACA JUGA:Literasi Digital, Masyarakat dan Aparat Desa Sungai Pinang
Untuk memperkuat pencapaian ini, Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Rakornas P2DD) 2024 diselenggarakan hari ini (23/9) di Jakarta. Dengan tema “Digitalisasi Transaksi Pemda untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah", Rakornas P2DD menjadi forum strategis antara pimpinan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) P2DD, serta para kepala daerah selaku Ketua Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Satgas P2DD dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2021 dan terdiri dari berbagai pihak, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Pengarah, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan pejabat lainnya.
Acara ini juga dihadiri oleh para gubernur dan kepala daerah yang memiliki peran penting dalam percepatan digitalisasi di wilayah masing-masing.
BACA JUGA:Peserta PKH Terima Pengetahuan Pasar Digital, Bupati OKU Timur Dorong Adaptasi Cepat
BACA JUGA:Viralnya Akun Fufufafa, Muncul Kembali ke Permukaan Digital
Dalam sambutannya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan tiga strategi utama untuk memperkuat ekosistem transaksi digital di daerah.
Pertama, inovasi dan adopsi digitalisasi yang mencakup pengembangan sistem pembayaran dan model bisnis baru, peningkatan manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta penguatan literasi digital.
Kedua, penguatan infrastruktur pembayaran yang andal dan sesuai standar internasional untuk memastikan stabilitas transaksi keuangan pemerintah.
Ketiga, konsolidasi industri keuangan dengan memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).